JCCNetwork.id- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR telah mematuhi mekanisme yang berlaku dalam menangani RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Menurutnya, DPR sedianya menunggu langkah dari Pemerintah untuk mengirimkan surat presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berkaitan dengan usulan RUU tersebut.
“Kami selalu mengikuti mekanisme yang ada di DPR dalam melakukan proses-proses undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023,” ucap Dasco saat berbicara dengan wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Ia menyatakan bahwa tuduhan bahwa DPR terkesan lamban dalam menggulirkan pembahasan RUU Perampasan Aset tidaklah benar.
“Kami belum pernah menerima surat presiden dan DIM-nya terkait RUU Perampasan Aset,” tegasnya.
Tambahan informasi, Presiden Jokowi telah menunjuk Mahfud MD sebagai Menkopolhukam, Yasonna H. Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, dan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU yang akan dilakukan bersama DPR RI.
Adapun draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan kepada DPR RI pada tanggal 16 Mei 2023, setelah masa reses DPR berakhir.



