Natalia Rusli Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakbar, Saksi JPU Tak Hadir di Ruang Sidang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id – Terdakwa Natalia Rusli jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (9/5/2023).

Natalia Rusli tiba di PN Jakarta Barat sekira pukul 11.00 WIB dan turun dari mobil tahanan mengenakan rompi merah kemeja putih.

- Advertisement -

Wanita berambut bondol itu mengaku dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Selalu sehat,” kata Natalia turun dari mobil tahanan.

Natalia Rusli tidak memiliki persiapan khusus tapi ia bakal tetap semangat menghadapi proses hukum di PN Jakarta Barat.

- Advertisement -

Wanita cantik ini pun percaya bahwa hukum di Indonesia bakal berpihak kepada kebenaran.

“Harapan saya selalu menjadi yang terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Kantor Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti, S.H., M.Kn melanjutkan, sidang kasus penggelapan dan penipuan sudah berjalan lima kali.

Hari ini, Natalia Rusli menjalani sidang pembuktian saksi dari JPU terkait kasus tersebut.

“Kami melihat kasus ini seperti ada yang menunggangi, karena angkanya sangat kecil untuk Ibu Natalia,” ungkap Ayu dalam keterangannya.

Menurutnya, Natalia Rusli sangat yakin PN Jakarta Barat bakal memvonis bebas/lepas dari segala tuntutan hukum.

“Jadi kerugian korban itu Rp15 juta ditambah dengan uang suaminya Rp30 juta jadi totalnya Rp 45 juta,” ucap Ayu.

Ayu menjelaskan, uang yang diterima oleh Kantor Master Trust Law Firm digunakan untuk operasional dan itu merupakan hak dari terdakwa Natalia Rusli dan timnya.

“Karena NR dan tim telah melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam surat kuasa, katanya.

Pemberian kuasa tersebut seperti membuat laporan polisi, melakukan pendampingan ketika korban melakukan kesaksian sebagai korban penipuan Indosurya dan berkordinasi dengan lawyer Indosurya (Adv Junivers Girsang).

Bahkan, Natalia Rusli sudah beritikad baik mengembalikan uang Verawati Sanjaya sebesar Rp 55 juta.

Artinya, Verawati sudah mendapatkan uang lebih dari pengembalian dana dari Natalia Rusli Rp 10 juta dari total kerugian Rp 45 juta.

“Pada saat itu Verawati Sanjaya telah menandatangani surat kuasa dengan sadar dan tanpa paksaan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam sidang hari ini saksi JPU lima orang seperti Verawati, Juniber Girsang, Lucas, Rony Sumenap dan Sun Ho tidak hadir.

Ia pun merasa aneh karena mereka sebagai pembuktian saksi JPU justru tidak hadir di sidang hari ini.

“Namun sangat disayangkan Saksi yang seharusnya dihadirkan oleh JPU tidak ada yang hadir hari ini,” kata Ayu.

Ketidakhadiran semua saksi yang seharusnya berada di ruang persidangan menjadi sebuah kejanggalan bagi tim kuasa hukum Natalia Rusli.

Padahal, pada persidangan-persidangan sebelumnya, Ayu melihat saksi tersebut selalu ada di ruang persidangan.

“Aneh di saat seharusnya hadir menjadi saksi malah mereka tidak datang tapi di persidangan-persidangan sebelumnya selalu datang duduk di belakang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.

Bahkan, berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta, S.H menjelaskan, pada April 2020 kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati.

Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa lainnya, bukan hanya Natalia Rusli saja yang menandatangani surat kuasa tersebut.

Secara umum berita acara sumpah advokat digunakan advokat ketika melaksanakan tugas litigasi persidangan. Namun dalam perkara ini, Natalia Rusli bertindak sebagai konsultan hukum untuk melakukan pelaporan polisi.

Menurut Undang-Undang seluruh Warga Negara Indonesia berhak melakukan pelaporan polisi.

“Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset,” ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (5/4/2023).

Akhirnya, Natalia Rusli diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di restorative justice.

Setelah melakukan pendataan, Verawati berinisiatif untuk mengantar sendiri berkasnya ke kantor Juniver Girsang.

Farlin mengakui, dalam mediasi untuk restorative justice, bisa berhasil bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak.

Pada perkara Natalia, ternyata restorative justice yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.

Namun, Verawati dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar.

Padahal, wanita berambut bondol itu tidak pernah mengucapkan atau menjanjikan bakal mendapatkan aset dan uang dari Indosurya.

“Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan, kalau restorative justice bagus kalau tidak ya berjalan normatif,” ungkapnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kemarau, Kebumen Salurkan 337 Tangki Air Bersih.

JCCNetwork.id- Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, terus memperluas distribusi bantuan air bersih bagi masyarakat yang terdampak kekeringan selama musim kemarau. Hingga September 2026, sebanyak...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Gubenur Sherly Lihat Lahan Habis Dibakar, Bukan Marah Malah Gali Alasan Petani
08:39
Video thumbnail
DPR Wanti-Wanti Hukum untuk Koruptor Harus Ditutup
08:02
Video thumbnail
DPR Tanya Solusi Pakar Soal Bagaimana Jika Barang Rampasan dari Hasil Korupsi Jika Dipakai Aparat?
10:14
Video thumbnail
Habis Bubarin Jemaat Beribadah, Lalu Minta Maaf #shorts #trending
02:45
Video thumbnail
Prabowo Sebut Sawit “Tanaman Ajaib”, Bisa Hasilkan 57 Produk
08:18
Video thumbnail
Di Depan DPR, Eks Pimpinan KPK Beberkan Fenomena Tujuan Para Koruptor
09:50
Video thumbnail
14 Pejabat Kemenkeu Resmi Dilantik Suahasil, Mayoritas Masuk Jajaran Ditjen Pajak
23:55
Video thumbnail
Di Depan Prabowo Kiai Hasan Gontor Tegaskan Tetap Lebih Memilih Pendidikan #shorts
01:09
Video thumbnail
Prabowo Ungkap Buzzer Bayaran Antek Asing, Sosmed Dibikin Ribut, Rakyat Jangan Gampang Percaya
08:20
Video thumbnail
Bikin Suasana Pecah, Zulhas Candai Cak Imin di Depan Prabowo soal Pilpres
09:27
Video thumbnail
Di Hadapan Presiden Prabowo, KH Hasan Abdullah Sahal Memilih Bicara Apa Adanya
08:14
Video thumbnail
Cerita Mentan Amran Naik Copot Manager Disaat Maba Curhat Sulit Dapat Pupuk
08:08
Video thumbnail
Jawaban Maba Bikin Mentan Amran Kaget, Mau Sukses Ogah Berproses
08:08
Video thumbnail
NasDem Usul Ambang Batas 7 Persen #shorts
02:03
Video thumbnail
Para Pemberantas Korupsi Ternyata Korupsi
01:21
Video thumbnail
Blak blakan KDM Kenang Sosok Danny Setiawan, Ada Satu Momen yang Tak Pernah Dilupakan
08:07
Video thumbnail
Pemilik Lahan Langsung Nurut! Sherly Tjoanda Kasih Pesan soal Larangan Bakar Lahan
08:23
Video thumbnail
Gub Sherly Tjoanda Girang Lihat Bibit Kelapa Siap Tanam dan Terima Kasih ke Pak Presiden, Pak Mentan
08:18
Video thumbnail
Prabowo Pede, Tegaskan Bukan Pemimpin Omon-Omon
10:10
Video thumbnail
Prabowo Beberkan Besarnya Potensi Kelapa Sawit Indonesia
08:34

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER