JCCNetwork.id– Seorang anak berusia 16 tahun warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengalami kejadian tragis dalam hidupnya. Sebanyak 11 orang pria terbalut nafsu melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Ironisnya tiga dari 11 pelaku berprofesi sebagai Polisi, Guru, dan Kepala Desa.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar pun angkat bicara peristiwa tragis tak bermoral itu. Kementerian PPPA, kata Nahar, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus itu dan menindak para pelaku dengan tegas.
Ia melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawal pendampingan dan pemulihan kesehatan korban, baik kesehatan fisik maupun psikisnya.
“Kami juga akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar korban benar-benar mendapatkan keadilan dan dapat melanjutkan kehidupannya tanpa rasa takut,” kata Nahar, melansir Kompas, Rabu (31/5/2023).
Para pelaku akan dijerat dalam pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.



