JCCNetwork.id- Tim Buru Sergap Polres Pasuruan, Jawa Timur, membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di sebuah gudang di Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam pemindahan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Pengungkapan kasus ini juga disertai penyitaan ratusan tabung gas, peralatan yang digunakan untuk mengoplos LPG, serta satu unit truk pengangkut. Polisi kini mendalami aktivitas para tersangka, termasuk jalur pembelian gas bersubsidi dan jaringan pemasaran produk hasil pengoplosan tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Styono mengatakan, delapan orang yang ditangkap masing-masing berinisial KA, HM, R, MF, AM, BP, AD, dan MA. Mereka berasal dari wilayah Pasuruan dan Surabaya.
Dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026), Irawan menjelaskan bahwa petugas mengamankan 210 tabung LPG berukuran 3 kilogram dan 167 tabung LPG ukuran 12 kilogram dari lokasi penggerebekan.
Selain tabung gas, polisi turut menyita regulator dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi LPG dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Satu unit truk Colt Diesel yang digunakan untuk mengangkut tabung gas juga diamankan sebagai barang bukti.
“Petugas juga mengamankan regulator, peralatan pengoplosan, serta satu truk Colt Diesel yang digunakan untuk mengangkut tabung gas,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Styono dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Delapan Tersangka Memiliki Peran Berbeda
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga menjalankan kegiatan pengoplosan dengan pembagian tugas yang berbeda. Dua orang bertugas membeli LPG bersubsidi dalam jumlah besar di wilayah Pasuruan untuk memasok kebutuhan operasional gudang.
Selanjutnya, empat tersangka lainnya diduga bertanggung jawab memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram. Sementara itu, dua orang yang disebut sebagai pemilik gudang berperan dalam pengelolaan kegiatan sekaligus pemasaran gas hasil pengoplosan.
Pola tersebut diduga digunakan untuk mengubah LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu menjadi produk dalam tabung berukuran lebih besar untuk dijual kembali.
Setelah proses pemindahan gas selesai, tabung LPG 12 kilogram tersebut dipasarkan kepada sejumlah toko kelontong di wilayah Pasuruan Raya dan Surabaya.
Polisi masih menelusuri rantai distribusi tersebut untuk mengetahui sejauh mana jangkauan pemasaran gas hasil pengoplosan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal itu.
Gas Oplosan Dijual Rp140 Ribu per Tabung
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar mengungkapkan, tabung LPG ukuran 12 kilogram yang telah diisi dari LPG bersubsidi dijual dengan harga Rp140.000 per tabung.
Harga tersebut jauh di bawah harga pasaran LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram yang disebut berada pada kisaran Rp220.000 hingga Rp230.000 per tabung.
“Setelah dipindahkan dan siap diedarkan, tabung LPG 12 Kg tersebut dijual seharga Rp140.000 per tabung, sementara harga pasaran sekitar Rp220.000-230.000,” ucap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar
Selisih harga itu diduga menjadi salah satu faktor yang membuat produk tersebut dapat dipasarkan kepada konsumen melalui toko-toko kelontong. Meski demikian, polisi masih mendalami keseluruhan mekanisme penjualan, keuntungan yang diperoleh, serta pihak-pihak yang menjadi pelanggan tetap para tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, dua tersangka yang disebut sebagai pemilik gudang mengaku memperoleh omzet hingga miliaran rupiah selama kurang lebih dua tahun menjalankan usaha tersebut.
Pengakuan mengenai omzet itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi perlu menelusuri transaksi dan aktivitas penjualan untuk memastikan nilai perputaran uang serta keuntungan yang diperoleh dari praktik pengoplosan LPG tersebut.
Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Penyidik Polres Pasuruan masih mengembangkan perkara untuk mengungkap lebih jauh asal pasokan LPG bersubsidi yang digunakan para tersangka. Penyelidikan juga diarahkan pada jalur pengangkutan, lokasi pemasaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu operasional gudang.
Penggunaan LPG bersubsidi sebagai bahan untuk menghasilkan produk yang kemudian dijual sebagai LPG nonsubsidi menjadi salah satu fokus dalam penanganan perkara ini. Polisi juga mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan tugas yang diduga mereka jalankan selama kegiatan tersebut berlangsung.
Barang bukti berupa ratusan tabung gas dan peralatan pengoplosan akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan. Sementara itu, truk Colt Diesel yang diamankan diduga memiliki fungsi dalam pengangkutan tabung gas untuk kebutuhan operasional maupun distribusi.
Pengembangan kasus diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai skala kegiatan, aliran pasokan, serta jaringan penjualan LPG hasil pengoplosan di Pasuruan dan Surabaya.
Terancam Enam Tahun Penjara
Atas dugaan keterlibatan dalam praktik pengoplosan LPG bersubsidi, kedelapan tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti sebelum perkara diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi yang semestinya disalurkan sesuai peruntukannya. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kegiatan pengoplosan tersebut.






















