JCCNetwork.id-Wali Kota Depok Mohammad Idris menuturkan, aparatur sipil negara (ASN ) Pemkot Depok tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 1444 H.
“Fasilitas dinas itu hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, maka itu, mobil dinas juga dilarang keras pakai mudik lebaran,” Kata Idris, Rabu (19/4/2023).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 593/214-BKD tanggal 17 April 2023.
Maka itu, lanjut Idris, surat edaran itu menyebutkan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional milik Pemerintah Kota Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik Lebaran,
“Surat Edaran dibuat mengacu pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023,” Terangnya.
Berikut isi surat edaran itu, pemimpin kementerian/ organisasi/ pemerintah daerah serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah diminta melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Menurut tanggal Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada hari Jumat 21 April 2023. Namun. Kementerian Agama akan melakukan sidang isbat Idul Fitri 2023 akan digelar pada 29 Ramadan 1444 H atau bertepatan dengan Kamis, 20 April 2023 mendatang.
Sementara itu, PP Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 21 April 2023 atau hari Jumat. Tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.1/MLM/I.0/E/2023 tentang Penetapan Hasil Hisab, Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.























