Kritikan Bima Zonk Unsur Pidana

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Kritikan TikTokers, Bima Yudho Saputro, zonk unsur pidana. Polda Lampung pun resmi menyetop penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh Gindha Ansori Wayka tersebut.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, mengatakan pihaknya telah memeriksa enam orang. Mulai dari pihak pelapor hingga ahli pidana dan bahasa. Hasilnya, kritikan Bima itu zonk unsur pidana.

- Advertisement -

“Disimpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” kata Pandra dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

Ia juga menyampaikan, bahwa di dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Tahapan proses hukum itulah yang menjadi alasan bahwa kesimpulan kelanjutan kasus ini bisa dipaparkan.

“Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, TikTokers Bima Yudho Saputro membuat komentar yang berisi kritikan kepada pemerintah di Lampung. Yakni, tentang kondisi infrastruktur masih sangat minim.

Alasan itulah yang membuat Bima sampai menyebut pemerintah daerah di Lampung sebagai Dajjal.

“Kenalin nama gue Bima, gue berasal dari provinsi yang satu ini, dajjal, dan gue lagi menjalani proses study gue di Australia,” ujar Bima membuka video presentasinya di akun TikTok @awbimaxreborn pada Sabtu, (10/4).

Akibat statemen “Dajjal” tersebut, seorang Ahli Hukumbernama Gindha Ansori melaporkan Bima ke Polda Lampung pada hari Senin (10/4/2023).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gol Akhir Tiago Tomas Antar Stuttgart Singkirkan Freiburg

JCCNetwork.id-VfB Stuttgart memastikan langkah ke partai puncak Piala Jerman usai menundukkan SC Freiburg dengan skor 2-1 dalam semifinal yang berlangsung dramatis, Jumat (24/4/2026) dini...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER