JCCNetwork.id- Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan hari ini Senin (3/4/2023).
Sebelumnya penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari ini
“KPK menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (2/4/2023).
Ia juga menyampaikan bahwasanya, Semua prosesnya bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk memberikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya.
“Besar harapan kami, Rafael perlu bersifat kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan,” tutupnya.
Sebelumnya, KPK memastikan cepat atau lambat bakal menahan Rafael Alun. Hal itu ditekankan menyusul walau sudah tersangka, ayah dari Mario Dandy itu belum juga ditahan akibat kasus gratifikasi. Pertanyaannya apakah hari ini Rafael Alun menjalani pemeriksaan sekaligus ditahan KPK?