JCC Network – Polda Metro Jaya (PMJ) secara resmi menghentikan laporan Hasneini atau sering dipanggil Wanita Emas terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual.
Penghentian tersebut dilakukan setelah penyidik meneliti berkas laporan yang dilayangkan Wanita Emas.
“Dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,” dikutip Jccnetwork.id, Senin (20/3/2023).
Wisnu membeberkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi atas laporan kasus Wanita Emas.
Kemudian, kata Wisnu, penyidik juga melakukan analisa terhadap laporan Wanita Emas dengan pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Hasilnya, Lanjut Wisnu, penyidik tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana dibalik laporan Wanita Emas terhadap Ketua KPU RI.
“Pada proses penyelidikan ini, penyidik melakukan analisa yuridis dimana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bawa tidak ditemukan peristiwa pidana,” bebernya.