JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan banding atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).
Sementara vonis tiga terdakwa lain, Kejagung belum bisa bersikap lantaran masih mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.
“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ungkap Ketut.
Tambahan informasi, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua terdakwa kasus Trgedi Kanjuruhan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Yaitu eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara 3 terdakwa lain, yakni Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris 1 tahun 6 bulan penjara. Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Serta terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.