JCCNetwork.id- Realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2022, menembus Rp.89,2 Triliun atau 16,1% dari total realisasi PMDN secara nasional. Berdasarkan data BKPM RI, capaian tersebut mengantarkan DKI Jakarta menempati urutan tertinggi pada realisasi PMDN dibandingkan wilayah
lainnya di Indonesia.
Adapun realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2022, mencatatkan realisasi sebesar US$ 3,7 Miliar atau sekitar Rp.53,8 Triliun, 8,2% dari total realisasi PMA secara nasional.
Dengan demikian secara kumulatif, realisasi investasi PMDN dan PMA DKI Jakarta sepanjang Tahun 2022 mencapai
total Rp.143 Triliun. Capaian realisasi investasi PMDN dan PMA itu pun mengalami kenaikan cukup signifikan sebesar 38,4% dibandingkan Tahun 2021 lalu yang memperoleh Rp 103,3 Triliun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan bahwa tingginya angka realisasi investasi di Jakarta tidak terlepas dari berbagai inovasi layanan penanaman modal dan kemudahan perizinan/nonperizinan, yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Benni menegaskan, perangkat daerah yang dipimpinnya terus berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, guna mewujudkan Zero Complain, Zero Delay dan 100 % Service Excellence.
“Alhamdulillah, kinerja investasi DKI Jakarta mencatatkan hasil yang positif. Capaian ini tidak terlepas dari arahan Pj. Gubernur DKI Jakarta agar seluruh jajaran Pemprov. DKI Jakarta untuk terus melakukan berbagai inovasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat guna mendorong laju investasi di Jakarta,” papar Benni di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Selasa (21/02/2023).
Selain itu, Benni menyebut tingginya capaian realisasi investasi PMDN dan PMA di Jakarta ini juga berkat peran Pemerintah dalam mendorong transformasi perekonomian melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta penanganan pandemi Covid-19 secara optimal.
“Ini menjadi salah satu bukti transformasi perekonomian melalui kebijakan Undang- undang Cipta Kerja dan juga keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam menangani kasus Covid-19 secara optimal,” jelas Benni.