Anggota DPR Taufik Basari Mengecam Pembubaran Aktivitas Ibadah di Bandar Lampung

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengecam pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu 19/02/23) oleh sejumlah warga.

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan sekelompok warga yang dipimpin seoramg Ketua RT berinisial W memaksa masuk sebuah gedung dan membubarkan jemaat yang tengah melakukan ibadah. Terhadap kejadian tersebut Taufik Basari menegaskan bahwa Konstitusi memberikan jaminan kebebasan beribadat kepada seluruh warga negara.

- Advertisement -

“Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu, adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak tersebut,” kata Taufik.

Ia menambahkan, meskipun Ketua RT W tersebut berdalih bahwa pembubaran ibadah tersebut dilakukan karena belum memiliki izin, namun menurut Taufik tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembubaran orang yang tengah melalukan ibadah.

“Pertama, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormatinya dengan tidak mengganggu dan tidak menghalanginya, atau bahkan membubarkannya. Kedua, jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut,” kata Taufik kepada media dalam rilisnya, Senin, 20 Februari 2023.

- Advertisement -

“Ketiga, menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan pelanggaan hukum sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut,” tegas Taufik yang juga Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER