JCCNetwork.id– Pasangan Suami istri di Blitar, Jawa Timur menganiaya seorang balita berusia 3 tahun 3 bulan hingga tewas, berhasil diseret Polres Blitar, Jawa Timur.
Kedua pelaku berinisial BS (48) dan NH (43) yang yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo.
Kronologi berawal dari BS dan NH sakit hati karena orang tua korban telat membayar. Lantaran terbawa emosi pasangan suami istri lalu mencubit, memukul dengan menggunakan gagang sapu hingga menyulut rokok terhadap balita berinisial F (3) yang merupakan anak asuh mereka.
Setelah melihat balita tidak bernyawa, kedua pelaku tersebut membiarkan jasad F di dalam kamar indekos di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Minggu (28/5/2023).
Namun kasus tersebut berhasil ditangani Polres Blitar melalui laporan temuan jasad balita. Gerak cepat pihak kepolisian langsung menginterogasi keduanya sebagai orang tua asuh korban.
Kepala Polresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, menerangkan, kedua tersangka berulangkali menganiaya korban dengan tangan kosong dan benda tumpul.
“Alasannya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur,” kata Kusumo (2/6/2023).
Kusumo melanjutkan dari hasil otopsi banyak ditemukan luka memar di bagian kepala, punggung, perut, dan tungkai korban. Diduga, korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan di bagian kepalanya.
Akibat perbuatan keji tersebut BS dan NH dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.



