JCCNetwork.id- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan dan pembersihan di lingkungan internal menyusul penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Polri menyatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas institusi sekaligus mengembalikan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Penanganan perkara ini juga disebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai pentingnya pembenahan internal.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian merupakan bentuk pelaksanaan program pembenahan institusi dari dalam.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (4/11), Isir menegaskan bahwa upaya menciptakan kepolisian yang bersih harus dimulai dari lingkungan internal sebelum institusi tersebut mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.
“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Kapolri yaitu kita bersih ke dalam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dikutip Rabu (4/11).
Menurut dia, kepercayaan publik terhadap Polri tidak dapat dibangun hanya melalui berbagai program pelayanan dan penegakan hukum. Integritas seluruh personel juga menjadi faktor penting yang harus dijaga melalui pengawasan serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.
Karena itu, apabila ditemukan anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum, proses penanganannya harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun pangkat.
Polri Sebut Perbuatan Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang tengah ditangani merupakan tindakan individu atau oknum.
Dia menekankan bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak mencerminkan kebijakan maupun keputusan resmi institusi Polri.
Menurut Asep, penanganan perkara saat ini masih berlangsung melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk mengungkap rangkaian peristiwa serta tindakan yang diduga melanggar hukum.
“Hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Asep juga memastikan bahwa munculnya kasus tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Polri tetap menjalankan fungsi pelayanan publik sebagaimana mestinya, meskipun pada saat bersamaan proses pemeriksaan internal dan penegakan hukum terhadap perkara tersebut terus berlangsung.
Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiga jenderal tersebut diduga terlibat dalam tindakan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain dugaan penyadapan, perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal yang kini menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Penetapan tersangka terhadap tiga perwira tinggi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat di lingkungan kepolisian serta berkaitan dengan keamanan komunikasi kepala negara.
Polri melalui Bareskrim dan Divpropam masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pembenahan internal Polri, terutama dalam memastikan bahwa setiap anggota institusi tunduk pada hukum dan tidak menggunakan kewenangan secara menyimpang.
Polri menegaskan bahwa penindakan terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat berjalan secara profesional dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung, Polri memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas dan tidak terpengaruh oleh penanganan perkara tersebut.























