Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Ada Apa?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Dalam pertemuan tersebut, Yusril membawa sejumlah bahan terkait pembahasan definisi tindak pidana korupsi, termasuk wacana penyesuaian peraturan perundang-undangan untuk memperluas cakupan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pemanggilannya oleh Presiden. Namun, ia menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan definisi korupsi yang juga dijadwalkan dibicarakan bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

- Advertisement -

“Mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN ya, karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu,” kata Yusril, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan telah menyiapkan sejumlah pandangan mengenai pengaturan tindak pidana korupsi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya memperjelas pengertian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam peraturan yang berlaku saat ini.

Menurut Yusril, terdapat sejumlah perbuatan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam pengaturan tindak pidana korupsi. Salah satu contoh yang disorot ialah manipulasi pelaporan ekspor hasil pertambangan atau under-invoicing.

- Advertisement -

Ia menggambarkan praktik tersebut melalui ilustrasi eksportir yang mengirimkan 20.000 ton hasil tambang, tetapi hanya melaporkan 10.000 ton. Praktik semacam itu, menurutnya, berpotensi berkaitan dengan penyelundupan, penipuan pajak, dan kerugian terhadap penerimaan negara.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan untuk memperluas cakupan pengaturan tindak pidana korupsi, sehingga perbuatan yang merugikan perekonomian negara dapat ditangani secara lebih efektif sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Yusril menyoroti perlunya penyelarasan peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada 2006.

Menurut Yusril, penyesuaian terhadap ketentuan hukum nasional diperlukan agar pengaturan tindak pidana korupsi semakin komprehensif dan pelaksanaan penindakannya lebih efektif.

Ia menegaskan bahwa wacana revisi peraturan perundang-undangan antikorupsi bukan dimaksudkan untuk memberikan keringanan terhadap pelaku korupsi. Sebaliknya, perubahan tersebut diarahkan untuk memperluas cakupan tindak pidana yang dapat dijerat dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

“Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” kata Yusril.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Amankan Dua Truk Tangki Solar Subsidi

JCCNetwork.id – Polres Cirebon Kota mengamankan dua truk tangki yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Kapolri Suyudi Gandeng Komdigi Perkuat Pemberantasan Kejahatan Digital
05:12
Video thumbnail
Dinilai Berpotensi Bebani APBN, 26 Wantimpres Era Prabowo Digugat ke MK #shorts #trending
01:35
Video thumbnail
Kalau Ketemu Presiden Prabowo Mau Sampaikan Apa?
01:14
Video thumbnail
Gugatan ke MK, Keberadaan 26 Wantimpres Prabowo Dinilai Bebani APBN
12:59
Video thumbnail
Prabowo Kerap Reshuffle Menteri, Mahfud MD Angkat Bicara
09:01
Video thumbnail
Komisi III DPR Serukan Perangi Jaringan Narkoba Dari Malaysia #shorts #trending
01:20
Video thumbnail
Hinca Panjaitan Serukan Perang terhadap Bandar Narkoba Dari Malaysia
09:35
Video thumbnail
Dukung Rumah Subsidi, Prabowo Dorong Penyerapan 2,4 Juta Genteng Produksi UMKM #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Menteri Ara Beberkan Arahan Prabowo, 2,4 Juta Genteng UMKM Siap Dikirim untuk Rumah Subsidi
08:01
Video thumbnail
Indonesia Bersiap Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Bahlil Akhirnya Buka Suara
08:30
Video thumbnail
Detik-Detik Mentan Amran Jadi Pusat Perhatian di Lampung #shorts #trending
01:58
Video thumbnail
Usulan Luhut Soal Redefinisi Korupsi Tak Disetujui Prabowo
12:26
Video thumbnail
Rocky Gerung Singgung Era Jokowi, Sebut Pernah Lolos dari 34 Laporan Polisi #shorts #trending
01:57
Video thumbnail
Singgung Era Jokowi, Rocky Gerung Bicara Pengalaman, Klaim Lolos dari 34 Laporan Polisi
11:22
Video thumbnail
Hakim Daniel Singgung Aturan Wantimpres dari Era Jokowi
08:34
Video thumbnail
Usulan Luhut Soal Redefinisi Korupsi Belum Disetujui Prabowo #shorts #trending
02:12
Video thumbnail
Sidang UU Polri Arsul Sani Singgung Amplop Cokelat dalam Rapat Resmi
09:14
Video thumbnail
DPR Tekankan Pentingnya Kompetensi Sebut Ijazah Bukan yang Utama, tapi Jangan Sampai Palsu #shorts
01:57
Video thumbnail
DPR Ingatkan Mahasiswa: Gelar Bukan Tolok Ukur Utama, Keaslian Ijazah Tetap Penting
08:04
Video thumbnail
Momen Tak Terduga Menteri HAM Natalius Pigai, Lancar Berbahasa Kongo di Hadapan Forum
09:46

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER