JCCNetwork.id- Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa praktik masuknya barang impor secara ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perdagangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian berantai bagi sektor ekonomi dalam negeri.
Menurut Suahasil, dampak tersebut dapat dirasakan oleh petani, konsumen, pelaku usaha, hingga industri nasional, tergantung pada jenis barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
Ia mencontohkan impor ilegal beras yang dinilai dapat memberikan tekanan terhadap petani domestik. Di sisi lain, konsumen juga menghadapi persoalan karena beras yang masuk melalui jalur ilegal tidak memiliki jaminan tata kelola sebagaimana produk yang diproduksi dan diedarkan melalui sistem resmi.
“Siapa yang dirugikan kalau seperti ini? Kalau beras, yang dirugikan adalah petani kita. Yang dirugikan juga konsumen karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut,” ujar Suahasil dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Suahasil menjelaskan, beras yang diproduksi di dalam negeri berada dalam suatu sistem tata kelola yang melibatkan sejumlah lembaga pemerintah. Pengelolaan tersebut berlangsung mulai dari proses produksi, penyimpanan, distribusi hingga penjualan kepada masyarakat.
Ia menyebut Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai bagian dari ekosistem kebijakan pemerintah dalam pengelolaan beras nasional.
“Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri, ada tata kelolanya, menyimpannya, dijualnya, ada Bulog, ada Kementan yang membuat kebijakan. Dan itu menjadi bagian dari tata kelola yang kita kerjakan untuk seluruh masyarakat,” tutur dia.
Menurut Suahasil, keberadaan tata kelola tersebut diperlukan untuk memastikan produk beras yang beredar di tengah masyarakat memenuhi aspek yang diperhatikan pemerintah, termasuk produktivitas, kebersihan, penyimpanan, hingga proses penjualan.
Karena itu, masuknya beras melalui jalur ilegal dinilai bukan sekadar persoalan penerimaan negara atau pelanggaran kepabeanan. Praktik tersebut juga menyentuh aspek perlindungan petani dan konsumen.
Balpres Tekan Usaha dan Industri Tekstil
Selain beras, Suahasil menyoroti peredaran balpres atau pakaian bekas yang masuk secara ilegal ke Indonesia.
Ia menjelaskan, balpres merupakan kemasan berisi pakaian bekas dalam jumlah besar yang dipadatkan. Barang tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan kualitas atau grade, antara lain grade A, B, dan C.
“Siapa lagi yang dirugikan? Kalau balpres ini masuk. Balpres ini isinya baju bekas, ada grade A, grade B, grade C. Balpres ini betul-betul di-press sehingga satu balpres isinya bisa banyak sekali,” papar Suahasil.
Menurut dia, masuknya pakaian bekas secara ilegal berpotensi memberikan tekanan terhadap pelaku usaha yang selama ini memproduksi pakaian di dalam negeri. Salah satu kelompok yang terdampak adalah para penjahit yang mengandalkan pesanan masyarakat.
Suahasil menilai ketika pakaian bekas ilegal membanjiri pasar, permintaan terhadap produk yang dibuat oleh pelaku usaha domestik dapat ikut terdampak.
“Ini siapa yang dirugikan? Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia, sekarang masuk yang ilegal seperti ini,” terang dia.
Dampaknya, kata dia, tidak berhenti pada pelaku usaha skala kecil. Rantai industri tekstil nasional beserta sektor-sektor yang menopangnya juga dapat ikut terkena imbas.
“Kemudian industri tekstil yang dirugikan. Industri yang men-support dari tekstil kita. Dan paling ujung merugikan konsumen kita,” tukas dia.
Dampak Berantai
Suahasil menggambarkan impor ilegal sebagai persoalan yang memiliki dampak berlapis terhadap perekonomian. Pada komoditas pangan seperti beras, persoalannya berkaitan dengan perlindungan produksi domestik sekaligus kepastian kualitas barang yang diterima konsumen.
Sementara untuk balpres, dampaknya dapat menjalar dari pelaku usaha kecil seperti penjahit, produsen pakaian, industri tekstil, hingga sektor pendukung yang menjadi bagian dari rantai pasok industri tersebut.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan penindakan terhadap barang impor yang masuk secara ilegal. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan dan kepabeanan sekaligus melindungi aktivitas ekonomi domestik.
Suahasil menekankan bahwa tata kelola terhadap barang produksi dalam negeri dibangun untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat memiliki proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, barang yang masuk melalui jalur ilegal dinilai menimbulkan persoalan berbeda, baik dari sisi pengawasan maupun perlindungan terhadap pelaku ekonomi nasional.
Dalam konteks tersebut, pemberantasan impor ilegal tidak hanya diarahkan untuk menegakkan aturan di pintu masuk barang, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan rantai produksi dalam negeri serta memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai konsumen.























