Wacana Capres Diusung Minimal 2 Fraksi Bertentangan dengan Putusan MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons positif wacana pencalonan presiden dan wakil presiden didukung minimal dua fraksi di DPR, pasca penghapusan ambang batas pencalonan oleh Mahkamah Konstitusi. Paloh menilai gagasan ini layak dibahas dalam revisi UU Pemilu.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model dukungan pada presiden itu berdasarkan dukungan sedikitnya dua fraksi,” ujarnya dikutip.

- Advertisement -

Paloh menjelaskan skema ini tetap dapat menjaring dukungan politik yang luas jika ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.

“Menurut saya itu baik. Sama saja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga,” katanya.

Ia juga menekankan pembahasan aturan pencalonan harus terbuka dan mengakomodasi berbagai pandangan.

- Advertisement -

“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” cetusnya.

Sementara itu, pengamat politik M Jamiluddin Ritonga menilai wacana tersebut tidak berdasar dan melanggar konstitusi. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus segala bentuk ambang batas pencalonan, sehingga setiap partai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon tanpa syarat persentase.

“Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, secara materiil, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk membatalkannya jika dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, seperti yang terjadi pada penghapusan aturan ambang batas 20 persen,” kata Jamiluddin dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Lebih lanjut ia menyatakan, putusan MK berlaku mengikat sehingga partai atau gabungan partai peserta pemilu berhak mengajukan calon tanpa dibatasi syarat kursi atau suara.

“Jadi, dengan adanya putusan MK tersebut, aturan pencalonan presiden untuk Pilpres 2029 seharusnya mengalami perubahan besar. Partai politik yang lolos verifikasi resmi sebagai peserta pemilu seharusnya berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat batasan minimum persentase kursi atau suara,” ujarnya.

Wacana muncul sebagai respons terhadap putusan MK Januari 2025 yang menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi sah. Desain baru mekanisme pencalonan kini menjadi bahan pembahasan revisi undang-undang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Emil Audero Bangkit, Rayo Tekuk Espanyol 2-1

JCCNetwork.id- Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, akhirnya merasakan kemenangan pertamanya bersama Rayo Vallecano di kompetisi La Liga Spanyol 2026/2027. Rayo Vallecano berhasil mengamankan tiga...

DPRD DKI Dorong Tarif LRT Terjangkau

Calvert-Lewin Bawa Leeds Menang

KPK OTT di Bogor, 17 Orang Diamankan

Kangen Band Kembali Bersama

Rupiah Melemah ke Rp17.694

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Cerita Mentan Amran Naik Copot Manager Disaat Maba Curhat Sulit Dapat Pupuk
08:08
Video thumbnail
Jawaban Maba Bikin Mentan Amran Kaget, Mau Sukses Ogah Berproses
08:08
Video thumbnail
NasDem Usul Ambang Batas 7 Persen #shorts
02:03
Video thumbnail
Para Pemberantas Korupsi Ternyata Korupsi
01:21
Video thumbnail
Blak blakan KDM Kenang Sosok Danny Setiawan, Ada Satu Momen yang Tak Pernah Dilupakan
08:07
Video thumbnail
Pemilik Lahan Langsung Nurut! Sherly Tjoanda Kasih Pesan soal Larangan Bakar Lahan
08:23
Video thumbnail
Gub Sherly Tjoanda Girang Lihat Bibit Kelapa Siap Tanam dan Terima Kasih ke Pak Presiden, Pak Mentan
08:18
Video thumbnail
Prabowo Pede, Tegaskan Bukan Pemimpin Omon-Omon
10:10
Video thumbnail
Prabowo Beberkan Besarnya Potensi Kelapa Sawit Indonesia
08:34
Video thumbnail
Rakyat Tunggu Kapan Presiden Prabowo Hukum Mati Koruptor Atau Dikirim ke Nusakambangan
12:19
Video thumbnail
Momen Prabowo Candai Kapolri di Gontor, Hanya di Indonesia Kepala Polisi Pakai Kopiah
09:37
Video thumbnail
Rp134,2 Triliun Digelontorkan untuk MBG, Menkeu Sebut Program Makin Tepat Sasaran
08:31
Video thumbnail
Suahasil Beberkan Warisan Krisis 1998 Rp640 Triliun, Benarkah Sudah Tuntas?
08:57
Video thumbnail
Detik-Detik Prabowo Kepalkan Tangan dan Serukan “Free Palestine” di Gontor #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Rapat DPR Memanas Saat Bahas Reforma Agraria, UU Apa Ini?
08:33
Video thumbnail
Masih Adakah Program Lapor Seperti Era Pak Purbaya #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Momen Hangat di Gontor! Prabowo Dapat Hadiah Keffiyeh Setelah Pekik “Free Palestine
10:10
Video thumbnail
Momen Prabowo Berapi-api di Gontor, Kepalkan Tangan, Teriakkan “Free Palestine”
09:56
Video thumbnail
Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara #shorts #trending
00:59
Video thumbnail
Gub Sherly Tjoanda Beri Jawaban Menohok soal Orang Dalam di Dunia Kerja
10:36

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER