JCCNetwork.id – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons positif wacana pencalonan presiden dan wakil presiden didukung minimal dua fraksi di DPR, pasca penghapusan ambang batas pencalonan oleh Mahkamah Konstitusi. Paloh menilai gagasan ini layak dibahas dalam revisi UU Pemilu.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model dukungan pada presiden itu berdasarkan dukungan sedikitnya dua fraksi,” ujarnya dikutip.
Paloh menjelaskan skema ini tetap dapat menjaring dukungan politik yang luas jika ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.
“Menurut saya itu baik. Sama saja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga,” katanya.
Ia juga menekankan pembahasan aturan pencalonan harus terbuka dan mengakomodasi berbagai pandangan.
“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” cetusnya.
Sementara itu, pengamat politik M Jamiluddin Ritonga menilai wacana tersebut tidak berdasar dan melanggar konstitusi. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus segala bentuk ambang batas pencalonan, sehingga setiap partai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon tanpa syarat persentase.
“Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, secara materiil, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk membatalkannya jika dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, seperti yang terjadi pada penghapusan aturan ambang batas 20 persen,” kata Jamiluddin dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Lebih lanjut ia menyatakan, putusan MK berlaku mengikat sehingga partai atau gabungan partai peserta pemilu berhak mengajukan calon tanpa dibatasi syarat kursi atau suara.
“Jadi, dengan adanya putusan MK tersebut, aturan pencalonan presiden untuk Pilpres 2029 seharusnya mengalami perubahan besar. Partai politik yang lolos verifikasi resmi sebagai peserta pemilu seharusnya berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat batasan minimum persentase kursi atau suara,” ujarnya.
Wacana muncul sebagai respons terhadap putusan MK Januari 2025 yang menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi sah. Desain baru mekanisme pencalonan kini menjadi bahan pembahasan revisi undang-undang.
























