JCCNetwork.id – Ratusan pedagang Pasar Kranji Baru yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar (RWP) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). Mereka melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang dinilai tidak serius menangani mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru yang telah berlangsung selama tujuh tahun.
Ketua RWP Rosmawansyah Mahadi, S.Kom dan para tokoh pedagang mengatakan laporan tersebut tidak hanya berisi keluhan para pedagang, tetapi juga dilengkapi sejumlah dokumen dan bukti yang dianggap relevan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kami segenap pengurus Rukun Warga Pasar dan tokoh-tokoh pedagang melaporkan Pemkot Bekasi ke Kejaksaan Agung karena kami menganggap Pemkot tidak serius menangani permasalahan mangkraknya revitalisasi Pasar Kranji Baru,” kata Rosmawansyah atau mas Wawan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pihak pedagang menemukan indikasi bahwa PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB), selaku investor dan pengembang proyek, tetap diberikan berbagai kelonggaran oleh Pemkot Bekasi meskipun pembangunan tak kunjung selesai. “Kami bukan hanya membawa laporan, tetapi juga membawa bukti-bukti. Ada indikasi PT ABB diloloskan oleh Pemkot Bekasi. Bukti-bukti itu kami lampirkan dalam laporan,” katanya.
Selain itu, para pedagang juga menyoroti dugaan kerugian negara yang muncul dari proyek tersebut. Mereka menyebut dana uang muka (DP) yang telah disetorkan pedagang mencapai sekitar Rp25 miliar. Dalam jumlah tersebut terdapat komponen pajak sebesar 10 persen yang diduga tidak pernah disetorkan.
“Ada kerugian negara dari pembayaran DP pedagang yang totalnya kurang lebih Rp25 miliar. Di dalamnya terdapat pembayaran pajak 10 persen yang diduga tidak disetorkan kepada negara. Ini juga menjadi salah satu dasar laporan kami kepada Kejaksaan,” ujarnya.
Pedagang Menyusut Drastis
Proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru dimulai pada 2019 melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Saat itu PT ABB ditunjuk sebagai investor sekaligus pelaksana pembangunan. Pedagang lama dijanjikan akan memperoleh kios baru setelah membayar uang muka dan cicilan. Namun hingga pertengahan 2026, pembangunan fisik pasar nyaris tidak menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas perdagangan.
Perwakilan pedagang menyebut jumlah pedagang yang masih bertahan terus berkurang akibat ketidakpastian proyek. “Dari awalnya lebih dari 1.200 pedagang, sekarang tinggal sekitar 800 pedagang saja. Yang dirugikan jelas rekan-rekan pedagang,” katanya.
Ia dan para tokoh pedagang menilai Pemkot Bekasi seharusnya mengambil langkah tegas terhadap PT ABB sejak lama. Bahkan, tuntutan pemutusan kerja sama sudah disampaikan pedagang sejak 2023. “Pemutusan kerja sama sudah kami gaungkan sejak 2023. Tapi bukannya diputus, Pemkot Bekasi justru kembali memberikan kesempatan kepada PT ABB. Kami berpendapat PT ABB seperti dianakemaskan oleh Pemkot Bekasi,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah semestinya melindungi kepentingan pedagang sebagai warga Kota Bekasi, bukan justru memberikan perlindungan kepada pihak pengembang yang dinilai gagal memenuhi kewajibannya. “Harusnya Pemkot Bekasi melindungi masyarakatnya, yaitu para pedagang, bukan melindungi PT ABB,” tegasnya.
Serahkan Proses Hukum ke Kejaksaan
Dalam laporan tersebut, para pedagang meminta Kejaksaan Agung menelusuri seluruh aspek permasalahan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, termasuk peran Pemkot Bekasi dan PT ABB.
“Kami berharap Pemkot Bekasi bertanggung jawab atas permasalahan ini. Data-data yang sudah kami berikan kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk diproses secepat mungkin,” katanya.
Para pedagang mengaku telah menempuh berbagai upaya persuasif sebelum akhirnya memilih jalur hukum. Mereka mengklaim telah berkali-kali meminta Wali Kota Bekasi memutus kerja sama dengan PT ABB, namun tidak memperoleh respons yang diharapkan.
“Maka hari ini kami mengadukan nasib ke Kejaksaan Agung sebagai langkah untuk mencari keadilan. Kami yakin Kejaksaan dengan segenap prestasinya pada era Presiden Prabowo ini akan selalu berpihak pada kepentingan rakyat kecil,” kata Rosmawansyah.
Ia menambahkan bahwa uang yang disetorkan merupakan modal hidup para pedagang kecil yang seharusnya dilindungi, bukan diabaikan. “Ini uang hasil keringat rakyat kecil, jualan sayur, jualan ikan. Jangan sampai jadi bancakan,” katanya.
Selain menempuh jalur hukum, para pedagang juga menpertimbangkan untuk mekakukan aksi unjuk rasa di kantor DPP PDI Perjuangan di Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat. “Walikota Bekasi sekarang Tri Adhianto merupakan kader PDI Perjuangan, kami ingin mengetuk hati Ketua Umum PDIP Ibu Megawati untuk memerintahkan kader partainya benar-benar peduli dengan Wong Cilik,” tandasnya
Sebelumnya, proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru juga sempat menyeret kasus pidana. Pada November 2025, mantan Direktur PT ABB, Iwan Hartono, dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi setelah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penipuan terkait proyek tersebut. Meski demikian, pergantian manajemen dan masuknya investor baru belum mampu menghidupkan kembali pembangunan pasar yang hingga kini masih terbengkalai.






