RPMK Kemenkes Dinilai Ancam Petani Tembakau

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sejumlah asosiasi petani tembakau dan cengkih nasional mendesak pemerintah meninjau ulang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan yang tengah disusun Kementerian Kesehatan. Kalangan petani menilai rancangan aturan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional, terutama akibat ketentuan penyeragaman kemasan rokok menjadi polos.

Penolakan itu mengemuka dalam forum konsultasi publik aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam draf yang dibahas, seluruh produk tembakau dan rokok elektronik diwajibkan menggunakan kemasan polos dengan warna pantone 448C tanpa identitas visual merek yang mencolok.

- Advertisement -

Para petani menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau (IHT), tetapi juga akan memukul sektor hulu yang selama ini menggantungkan hidup dari rantai produksi tembakau dan cengkih. Mereka khawatir penurunan penjualan produk rokok akibat kemasan polos akan berimbas langsung terhadap serapan hasil panen petani di berbagai daerah sentra produksi.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memicu efek berantai yang merugikan petani. Menurutnya, ketika industri menghadapi hambatan pemasaran, perusahaan akan mengurangi pembelian bahan baku dari petani.

Agus menegaskan petani tidak seharusnya menjadi pihak yang terdampak dari kebijakan yang dianggap terlalu menekan industri hasil tembakau. Ia menyebut para petani di daerah kini justru merasa berada di posisi sulit karena masa tanam tembakau tengah berlangsung di sejumlah wilayah.

- Advertisement -

“Janganlah kami, petani di daerah, dibenturkan dengan industri. Rancangan standardisasi kemasan ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Masyarakat dibenturkan dengan industri hasil tembakau,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Ia menyebut daerah penghasil tembakau seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Barat selama ini sangat bergantung pada keberlangsungan industri hasil tembakau. Komoditas tersebut dinilai menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat dan berkontribusi terhadap tingginya Nilai Tukar Petani (NTP) dibanding sejumlah komoditas lain.

Menurut Agus, penerapan aturan kemasan polos juga dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil petani yang saat ini memasuki musim tanam tembakau pada periode kemarau. Pada musim tersebut, tembakau menjadi salah satu komoditas utama yang dapat ditanam masyarakat.

“Aturan soal kemasan ini jebakan untuk mematikan ekosistem pertembakauan. Kami butuh hidup. Saat ini sedang masa tanam. Susah sekali kami jadinya,” kata Agus.

Selain menyoroti substansi aturan, APTI juga mengkritik proses pembahasan RPMK yang dianggap kurang melibatkan kementerian terkait. Agus menilai pembahasan seharusnya turut melibatkan Kementerian Pertanian karena kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap jutaan petani di sektor hulu.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, menyampaikan keberatan terhadap rencana standardisasi kemasan produk tembakau. Ia menilai aturan tersebut dapat mengancam keberlangsungan hidup sekitar 1,5 juta petani cengkih yang tersebar di sedikitnya 10 provinsi.

Budhyman mengatakan industri rokok kretek selama ini menjadi pasar utama hasil panen cengkih nasional. Sebagian besar produksi cengkih Indonesia diserap industri tersebut sehingga perubahan kebijakan yang menekan industri dinilai akan berdampak besar terhadap petani.

“Kami, petani cengkih, sangat keberatan dan menolak standardisasi kemasan ini. Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkih. Pasal-pasal RPMK akan sangat mengganggu keberlangsungan hidup kami,” ujar Budhyman.

Ia juga menilai pemerintah kurang tepat dalam menjadikan negara lain sebagai acuan penyusunan aturan kemasan polos. Menurutnya, kondisi Indonesia berbeda dengan negara-negara yang tidak memiliki ketergantungan ekonomi terhadap sektor pertembakauan maupun industri kretek.

Indonesia sendiri dikenal sebagai salah satu produsen cengkih terbesar di dunia. Sebagian besar hasil produksi nasional selama ini terserap untuk kebutuhan industri kretek domestik yang menjadi ciri khas produk tembakau Indonesia.

“Jadi perbandingannya tidak apple to apple,” pungkas Budhyman.

Kalangan petani berharap pemerintah membuka ruang dialog lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum aturan tersebut ditetapkan. Mereka meminta kebijakan kesehatan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi dan keberlangsungan hidup jutaan masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan nasional.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Mantan Admin Fuji Jadi Tersangka Penggelapan Dana

JCCNetwork.id- Kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan selebgram Fujianti Utami Putri terhadap mantan karyawannya memasuki tahap baru. Mantan admin media sosial yang pernah bekerja...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER