Polisi Tetapkan Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polresta Pati menetapkan AS, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

- Advertisement -

AS dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Menurut hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pencabulan dan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.

Polisi mengungkapkan, pelaku diduga menggunakan modus berupa doktrin kepada para korban agar selalu mematuhi guru demi memperoleh ilmu.

- Advertisement -

Doktrin tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya terhadap para santriwati.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan dugaan perbuatan pelaku kepada ayahnya. Laporan kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian hingga akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Berdasarkan penyidikan sementara, tercatat sudah ada lima korban yang melapor.

Untuk menampung laporan tambahan, Polresta Pati membuka posko pengaduan khusus terkait tindak pidana pencabulan.

Polisi juga memastikan identitas para pelapor akan dirahasiakan guna menjaga keamanan dan kenyamanan korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus tersebut agar bersedia melapor demi mendukung proses hukum terhadap tersangka.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Mei 2026

JCCNetwork.id- PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Senin (4/5/2026). Kebijakan ini berdampak pada kenaikan harga produk...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER