JCCNetwork.id- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2026). Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut.
Berdasarkan informasi resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini tercatat dengan nomor registrasi 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.05 WIB dan digelar di ruang sidang utama Garuda.
“Agenda: pembacaan surat dakwaan. Ruang Sidang Garuda (Utama),” tulis keterangan SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), serta Sami Lakka (Lettu SL). Mereka akan menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam aksi penyiraman cairan berbahaya yang menyebabkan luka serius pada korban.
Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Sementara itu, pihak Oditur Militer II-07 Jakarta mengajukan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa.
Dakwaan tersebut mencakup sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan (2), yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP. Seluruh pasal tersebut mengarah pada dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan secara terencana.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus pada Kamis malam (12/4/2026) di kawasan Jalan Selemba I, Jakarta Pusat. Saat kejadian, korban diketahui baru saja meninggalkan sebuah kegiatan podcast di kantor YLBHI dan tengah mengendarai sepeda motor.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan. Selain itu, Andrie juga dilaporkan mengalami gangguan penglihatan pada mata kanan. Korban sempat mendapatkan penanganan darurat di Instalasi Gawat Darurat RSCM sebelum menjalani perawatan lanjutan.
Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat korban merupakan aktivis yang aktif dalam isu-isu hak asasi manusia. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.



