JCCNetwork.id- Kenaikan harga tiket pesawat domestik diperkirakan melampaui batas yang sebelumnya disampaikan pemerintah. Sejumlah pengamat menilai lonjakan tarif saat ini berpotensi mencapai hingga 28 persen, lebih tinggi dari kisaran 9–13 persen yang diizinkan pemerintah.
“Kenaikan harga tiket sebenarnya 28% bukan 13% seperti narasi Pemerintah,” beber Alvin kepada detikcom, Senin (13/4/2026).
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan, kenaikan harga tiket yang terjadi di lapangan belum sepenuhnya ditekan oleh kebijakan pemerintah karena sejumlah insentif belum diberlakukan. Ia menyebut, secara efektif tarif penerbangan sudah mengalami peningkatan signifikan.
Menurutnya, lonjakan tersebut dipicu oleh kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang mengalami kenaikan tajam. Untuk pesawat bermesin jet maupun baling-baling (propeller), besaran surcharge kini mencapai 38 persen, naik dari sebelumnya.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 83 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 6 April 2026. Aturan tersebut mengatur besaran biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi penerbangan domestik berjadwal.
Namun demikian, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan dua skema insentif guna meredam dampak kenaikan tersebut, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) tiket sebesar 11 persen yang akan ditanggung pemerintah serta pembebasan bea masuk impor suku cadang pesawat menjadi 0 persen.
Alvin menjelaskan, kedua insentif itu hingga kini belum dapat diimplementasikan karena belum adanya payung hukum berupa peraturan dari Kementerian Keuangan. Akibatnya, maskapai masih memberlakukan tarif yang mencerminkan kenaikan penuh tanpa adanya kompensasi dari kebijakan fiskal tersebut.
“Kedua program tersebut baru bisa berlaku setelah ada Peraturan Menteri Keuangan. Namun hingga saat ini Keputusan Menkeu tersebut belum terbit, sehingga kenaikan harga tiket yang efektif adalah 28%, belum bisa diredam ke 13%,” beber Alvin.
Pendapat serupa disampaikan pengamat penerbangan Gatot Rahardjo. Ia menilai, secara teoritis kenaikan tarif tiket untuk pesawat jet memang bisa mencapai 28 persen, yang berasal dari selisih kenaikan fuel surcharge dari sebelumnya 10 persen menjadi 38 persen.
“Jadi ya kenaikan tiket secara teori jadi 28%, yaitu Fuel Surcharge 38% dikurangi 10% sebelumnya untuk jet. Kalau untuk propeller Fuel Surcharge-nya 38% dikurang 25%, jadi 13%,” papar Gatot menjelaskan kepada detikcom.
Sementara itu, untuk pesawat baling-baling, kenaikan tarif dinilai lebih rendah karena sebelumnya surcharge sudah berada di angka lebih tinggi, yakni sekitar 25 persen. Dengan penyesuaian menjadi 38 persen, kenaikan efektifnya berada di kisaran 13 persen.
Gatot menegaskan, agar kenaikan harga tiket tidak semakin membebani masyarakat, pemerintah perlu segera menerbitkan aturan teknis terkait insentif yang telah direncanakan. Implementasi kebijakan tersebut dinilai krusial untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas sektor transportasi udara.
Di sisi lain, tingginya harga tiket juga dipengaruhi faktor musiman. Pada April ini, sejumlah daerah di Indonesia masih mengalami periode puncak perjalanan (peak season), yang mendorong maskapai menetapkan tarif mendekati batas atas.
Beberapa wilayah seperti Bangka Belitung, Palembang, dan Pontianak mengalami lonjakan permintaan perjalanan seiring tradisi Ceng Beng yang rutin digelar setiap tahun. Kondisi ini turut memperkuat tekanan kenaikan harga tiket di pasar.
“Di beberapa daerah, bulan April ini masih peak season. Misalnya, karena ada tradisi CengBeng seperti di Bangka Belitung, Palembang, Pontianak, dan lain-lain. Jadi harga tiketnya mungkin masih di batas atas,” jelas Gatot.
Dengan belum berlakunya insentif pemerintah dan tingginya permintaan di sejumlah daerah, harga tiket pesawat diperkirakan masih akan bertahan di level tinggi dalam waktu dekat.



