JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam status sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Maret 2025.
Menurut Budi, penyidik berharap Yaqut bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan tersebut serta memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. KPK menilai kehadiran mantan Menteri Agama itu penting untuk memperjelas sejumlah fakta yang telah diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji bagi Indonesia. Dalam skema yang berlaku, pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota sekitar 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat antrean keberangkatan haji.
Namun, dalam ketentuan yang berlaku, pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan delapan persen untuk jemaah haji khusus. Dalam praktiknya, penyidik menduga pembagian kuota tersebut tidak mengikuti aturan tersebut.
KPK menduga adanya keputusan yang membagi kuota tambahan itu secara merata, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut diduga menimbulkan potensi keuntungan bagi pihak tertentu sekaligus merugikan kepentingan jemaah haji reguler yang antreannya jauh lebih panjang.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex.
Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tersebut. Selain pejabat internal kementerian, sejumlah pihak dari penyedia jasa perjalanan umrah dan haji juga dimintai keterangan oleh penyidik.
Salah satu tokoh yang turut dimintai keterangan adalah pendakwah sekaligus pengusaha biro perjalanan umrah, Khalid Basalamah.
KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Lembaga antirasuah tersebut juga berkomitmen membawa perkara ini hingga tahap persidangan guna memastikan adanya kepastian hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang merupakan layanan penting bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi calon jemaah yang harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.



