Polri Panggil Pandji Soal Hinaan Adat Toraja

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap komika Pandji Pragiwaksono pada Senin (9/3/2026).

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penghinaan terhadap adat Toraja dalam materi stand-up comedy yang pernah dibawakannya.

- Advertisement -

“Sudah diperiksa 14 saksi dan sembilan ahli,” kata Himawa kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi agenda tersebut kepada wartawan pada Jumat (6/3/2026). “Senin,” ujarnya singkat.

“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja,” jelasnya.

- Advertisement -

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan sembilan ahli untuk mendalami kasus tersebut.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah admin kanal YouTube milik Pandji berinisial SB.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawa Bayu Aji mengatakan, Pandji juga telah menjalani sidang adat Toraja sebagai bagian dari penyelesaian persoalan di tingkat komunitas.

Proses adat ini disebut sebagai bagian dari living law di masyarakat, namun mekanisme hukum nasional tetap berjalan.

“Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja,” kata Pandji di lokasi.
Pandji menjelaskan, pertunjukan tersebut berlangsung pada 2013 dan baru dipermasalahkan beberapa waktu terakhir. Ia juga mengaku telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada masyarakat Toraja.

“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tetapi mungkin ini meneruskan laporan saja kali,” ujarnya.

Pandji saat ini berstatus sebagai saksi dan berpotensi kembali dipanggil, termasuk tokoh adat Toraja jika diperlukan.

Sebelumnya, Pandji telah diperiksa di Bareskrim Polri pada 2 Februari 2026 terkait materi stand-up comedy berjudul Mesakke Bangsaku yang ia bawakan pada 2013.

Pandji mengaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja.

“48 (pertanyaan). Seputar materi video stand-up saya, materi dalam video saya,” pungkas Pandji.

Ia menambahkan, pemeriksaan sebelumnya memakan waktu panjang dengan puluhan pertanyaan terkait materi video dan pertunjukannya.

Kasus ini menyoroti kompleksitas antara budaya lokal dan hukum nasional dalam menangani dugaan penghinaan terhadap tradisi masyarakat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus ART Benhil Jadi Sorotan Regulasi Ketenagakerjaan

JCCNetwork.id-Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti insiden dua asisten rumah tangga (ART) yang diduga melompat dari lantai empat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER