Tanggapi Kasus Ijazah, Jokowi Pisahkan Maaf dan Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya angkat bicara mengenai peluang pemberian maaf kepada tiga tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dirinya. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Fauzia.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa urusan memaafkan merupakan persoalan pribadi yang terpisah dari proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

- Advertisement -

“Kalau maaf itu urusan pribadi lah. Saya kira nggak ada masalah,” ujar Jokowi di Solo, Jumat, 13 Februari 2026.

Meski demikian, Jokowi tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya secara langsung apakah dirinya membuka peluang untuk memaafkan ketiga tersangka tersebut. Ia hanya kembali menegaskan bahwa sikap personal tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum.

Menurutnya, pemberian maaf secara pribadi tidak serta-merta menghentikan tahapan hukum yang telah berlangsung. Ia memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai prosedur.

- Advertisement -

“(Ada peluang memaafkan?) Enggak masalah, maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum kan lain,” tegas Jokowi.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari pernyataan sejumlah pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Laporan hukum kemudian diajukan dan kini telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Fauzia.

Saat ditanya mengenai kemungkinan menerima kedatangan para tersangka apabila ingin bersilaturahmi atau menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke kediamannya di Solo, Jokowi memilih merespons dengan senyum tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sikap tersebut memunculkan perbandingan dengan peristiwa sebelumnya, ketika Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman pribadi Jokowi. Pada kasus tersebut, penyelesaian perkara berujung pada mekanisme restorative justice (RJ).

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa pemeriksaan hukum terhadap para tersangka saat ini masih berlangsung. Ia menyebut adanya pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.

“Kan misal, ya tetap (hukum berjalan). Kemarin kan diperiksa lagi, ada pemeriksaan tambahan,” ungkap Jokowi.

Di sisi lain, Ketua Umum Kami Jokowi, Razman Arif Nasution, sebelumnya menyampaikan bahwa peluang penyelesaian melalui restorative justice bagi Roy Suryo dan kawan-kawan dinilai tertutup. Ia menyebut, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, sikap Jokowi lebih tegas dan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum.

Perkembangan kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, mengingat polemik terkait ijazah Jokowi sempat mencuat di ruang publik dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Aparat penegak hukum kini masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap unsur pidana dalam dugaan pencemaran nama baik tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

APKI Polisikan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

JCCNetwork.id- Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kristen Indonesia (APKI) melaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, ke Polda Metro Jaya....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER