JCCNetwork.id -Polisi membenarkan Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik. Rommy dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar Erwin Aksa ke Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada tanggal 8 Mei 2023 lalu.
“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri,” ucap Nurul dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Nurul mengatakan, Rommy dalam laporan itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Pelapornya adalah EA, kemudian yang terlapor adalah MR. Ya, nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan,” pungkasnya.















