Revisi UU TNI Tak Boleh Cederai Semangat Reformasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta agar revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengurangi semangat reformasi.

“Adanya usulan perwira aktif bisa coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi,” kata Wapres Ma’ruf di Ternate, Maluku Utara pada Jumat (12/5/2023).

- Advertisement -

Wapres menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri acara Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menuju Indonesia Bebas Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Kota Ternate, Maluku Utara.

“Semangat reformasi dulu itu kan menghilangkan dwifungsi, semangat itu ya yang jangan dicederai. Asalkan itu bisa artinya bisa tidak kembali ke arah itu, saya kira silahkan dibicarakan,” ungkap Wapres.

Saat ini, Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI, antara lain mengenai penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

- Advertisement -

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, diatur ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sedangkan dalam usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum terdapat 18 kementerian/lembaga.

Delapan kementerian/lembaga tambahan tersebut meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Dalam UU yang berlaku saat ini, hanya prajurit aktif TNI yang dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Beberapa poin perubahan lainnya juga mencakup perpanjangan usia pensiun TNI. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun prajurit tingkat perwira diatur sampai 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Usulan perubahan yang masih digodok ingin menetapkan usia pensiun seluruh prajurit menjadi 58 tahun dan dapat diperpanjang sampai 60 tahun untuk mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi khusus.

Meskipun demikian, pembahasan tersebut masih di internal Babinkum TNI dan belum selesai. TNI belum mengeluarkan sikap resmi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus ART Benhil Jadi Sorotan Regulasi Ketenagakerjaan

JCCNetwork.id-Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti insiden dua asisten rumah tangga (ART) yang diduga melompat dari lantai empat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER