Noel Ogah Ajukan Pengampunan Presiden Terkait Kasus Pemerasan K3

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer (Noel), menyatakan tidak akan mengajukan abolisi maupun permohonan ampunan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel menjelang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

- Advertisement -

Ia menegaskan Presiden tidak semestinya dibebani dengan urusan hukum yang menurutnya merupakan tanggung jawab pribadi.

“Presiden jangan dibebani hak seperti itu. Presiden fokus saja pada kerja-kerja kerakyatan,” ujar Noel di hadapan awak media.

Noel mengakui bahwa perkara yang menjeratnya merupakan konsekuensi dari perbuatannya sendiri. Oleh karena itu, ia memilih menghadapi proses hukum tanpa meminta intervensi kekuasaan eksekutif.

- Advertisement -

Sikap tersebut berbeda dengan pernyataannya sebelumnya saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, ketika ia sempat berharap memperoleh amnesti.

Ia menilai Presiden Prabowo memiliki agenda nasional yang jauh lebih penting dibandingkan mengurus perkara yang ia sebut sebagai “aib pribadi”.

Noel juga menyinggung narasi yang berkembang dalam penanganan perkara tersebut, termasuk penyebutan dirinya sebagai aktor utama dalam dugaan praktik pemerasan.

“Noel berharap tidak ada penegakan hukum yang dibangun di atas kebohongan. Kalau memang salah, silakan dibuktikan di pengadilan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai mencapai Rp201 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut angka tersebut diperoleh dari hasil penelusuran rekening para tersangka selama periode 2020–2025.

Nilai itu belum termasuk dugaan pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, seperti kendaraan, fasilitas perjalanan ibadah haji dan umrah, serta bentuk gratifikasi lainnya.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mencopot Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dokter Tifa Cabut Praperadilan Usai Dipastikan Tak Ditahan Selama Proses Hukum

JCCNetwork.id-Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa memutuskan mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut berkaitan dengan tindakan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER