JCCNetwork.id-Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya dua pria berinisial MET dan NAT.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup.
Keenam tersangka diduga terlibat langsung dalam rangkaian tindak pidana kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Ia mengungkapkan, seluruh tersangka merupakan anggota Polri yang bertugas di satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AN.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Trunoyudo menegaskan, Polri berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel, termasuk terhadap anggota institusi sendiri.
“Penegakan hukum tetap berjalan dan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan adanya dua korban meninggal dunia akibat insiden pengeroyokan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, korban kedua dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Bhudi Asih.
“Benar, korban kedua meninggal dunia semalam di RS Bhudi Asih,” ujar Budi Hermanto.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan latar belakang korban, termasuk dugaan apakah keduanya berprofesi sebagai penagih utang atau mata elang (matel).
Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan saksi guna mengungkap secara utuh kronologi dan motif kejadian tersebut.



