Pemerintah Tetap Kunci Pintu Impor Pakaian Bekas, Pedagang Diminta Beralih ke Produk Lokal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan melegalkan praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, sekalipun para pedagang bersedia membayar pajak. Ia menyatakan seluruh barang yang masuk secara ilegal tetap akan dihentikan tanpa kompromi.

“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya di Jakarta, Kamis kemarin.

- Advertisement -

Purbaya menjelaskan, sikap keras tersebut diambil untuk menjaga pasar domestik dari serbuan barang impor ilegal yang berpotensi menekan pelaku usaha dalam negeri. Menurutnya, dominasi produk asing akan membuat pengusaha lokal kehilangan manfaat ekonomi di pasar sendiri.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujarnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh praktik penjualan pakaian bekas impor. Para pedagang yang terdampak diminta beralih menjual produk domestik, karena menurutnya kualitas barang lokal pun mampu bersaing.

- Advertisement -

“Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya nggak dibeli masyarakat,” ujar Purbaya.

Sikap tegas pemerintah ini muncul setelah sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.

Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), para pedagang menilai thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan segmen pasar berbeda, sehingga tidak tepat jika dikatakan mematikan usaha mikro kecil dan menengah lainnya.

Permintaan legalisasi itu muncul di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan impor pakaian bekas. Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

Dalam mekanisme pengawasan, Kemendag bertugas mengawasi dari sisi post-border atau setelah barang keluar dari kawasan kepabeanan, sementara Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mengendalikan arus barang dari sisi border.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gagal Menanjak, Truk Hantam Warung di Bekasi

JCCNetwork.id — Sebuah truk pengangkut ekskavator mengalami kecelakaan di jembatan perbatasan Marunda–Tarum Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu. Kendaraan tersebut diduga tidak kuat menanjak akibat membawa muatan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER