BGN Tertibkan Pelaksana MBG, 12 Dapat Izin Operasi Lagi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah akhirnya menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi tersebut menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran itu dan siap segera diberlakukan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan seluruh proses perumusan aturan telah rampung. “

- Advertisement -

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan dikutip dari Antara, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dadan menjelaskan, Perpres Tata Kelola MBG tidak hanya mengatur mekanisme pelaksanaan program, tetapi juga memuat sanksi tegas bagi satuan pelaksana yang melanggar prosedur.

Menindaklanjuti sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi di beberapa daerah dan dikategorikan sebagai kejadian luar biasa (KLB), BGN telah menghentikan sementara operasional 106 SPPG. Dari jumlah itu, baru 12 satuan pelayanan yang diizinkan kembali beroperasi setelah melalui evaluasi ketat.

- Advertisement -

Dadan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan disiplin agar pelaksanaan program MBG tetap aman dan berkualitas.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membangun sistem pemantauan kasus keracunan yang dapat diakses publik secara real-time, mirip dengan sistem pelaporan data Covid-19.

“Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita,” kata Dadan. Ia menambahkan, situs khusus untuk publikasi data tersebut sudah mulai beroperasi, meski belum bisa mengungkapkan nama domainnya secara resmi.

Dalam Perpres Tata Kelola MBG, pembagian peran antar-kementerian diatur secara rinci. BGN bertindak sebagai penyelenggara utama sekaligus memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi langsung jika ditemukan pelanggaran.

Sementara Kementerian Kesehatan bertugas melakukan pengawasan mutu dan keamanan pangan, sedangkan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga akan menyalurkan bantuan bagi ibu hamil dan menyusui.

Selain itu, Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan diberi mandat untuk membina petani, peternak, dan nelayan agar pasokan bahan pangan program MBG dapat meningkat dan berkelanjutan.

Lebih jauh, Perpres ini juga mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari standar makanan layak saji, sanitasi dan kebersihan dapur, hingga mekanisme penanganan korban keracunan. Termasuk pula strategi penguatan rantai pasok pangan nasional agar kebutuhan bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis dapat terpenuhi secara stabil.

Dengan terbitnya Perpres tersebut, pemerintah berharap implementasi program MBG dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Program ini menjadi salah satu agenda prioritas nasional dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan angka stunting di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Budi Arie Klarifikasi Pernyataan Politik

JCCNetwork.id — Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menyampaikan permintaan maaf setelah pernyataannya mengenai kemungkinan terjadinya “percepatan politik” sebelum Pemilu 2029 menjadi perbincangan publik. Permintaan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
DPR Puji Tausiyah Menyejukkan Hati, Ustaz Latif Balas dengan Sikap Hormat
13:54
Video thumbnail
Purbaya Dicecar Banggar DPR, Siapa yang Nikmati Pertumbuhan Ekonomi?
16:19
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KASAD Maruli Sapa KDM di Tengah Pidato:Saya Kenal Cuma Pak KDM
08:13
Video thumbnail
Terungkap! 4 Jenis Harta Koruptor yang Bisa Dirampas Negara
10:06
Video thumbnail
DPR Cecar Calon Deputi Gubernur BI, Soroti Upaya Jaga Independensi Bank Sentral
08:06
Video thumbnail
Begini Pengakuan Anggota DPR di Hadapan Ustaz Latif #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Ada Apa di Balik Demo 27 Agustus, Kapolri Soroti Penumpang Gelap
08:14
Video thumbnail
Prabowo Angkat Topi untuk Kiai Kampung: Tak Pernah Masuk TV, Tapi Tiap Hari Jaga Rakyat
08:23
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KDM Sebut Jawa Barat Punya Gubernur dan Wali Kota Konten
06:26
Video thumbnail
Dukungan Ulama Bikin DPR Terharu Ditegah Kebut Tuntaskan RUU Perampasan
14:11
Video thumbnail
Panglima Jilah Ungkap Tradisi Berladang Orang Dayak Sejak Ribuan Tahun, Dulu Tak Ada Seperti Ini
05:30
Video thumbnail
Sejumlah Catatan Majelis Arah Indonesia Terkait RUU Perampasan Aset
13:15
Video thumbnail
Wamenhan Bebarkan Fakta, Kapal Perang Dibeli Rp370 Miliar Kini Dilelang Rp2 Miliar
08:13
Video thumbnail
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Ormas Dalam Kericuhan Demo DPR
11:11
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Tak Bisa Hangus Lagi #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Operator Internet Jangan Macam Macam, Sisa Kuota Tak Boleh Dihapus dan Dilarang Ada Biaya Tambahan
04:04
Video thumbnail
Ada Pesan Khusus Panglima Jilah ke Prabowo Soal Karhutla di Kalbar?
05:07
Video thumbnail
Dokter Spesialis Bertugas di Daerah Tertinggal Diguyur Insentif Rp30 Juta
10:37
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan soal Demo 27 Agustus: Ada yang Menumpangi
09:36
Video thumbnail
4 Jenis Harta Koruptor Bisa Dirampas Negara, Apa Saja?
10:07

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER