BGN Tertibkan Pelaksana MBG, 12 Dapat Izin Operasi Lagi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah akhirnya menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi tersebut menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran itu dan siap segera diberlakukan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan seluruh proses perumusan aturan telah rampung. “

- Advertisement -

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan dikutip dari Antara, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dadan menjelaskan, Perpres Tata Kelola MBG tidak hanya mengatur mekanisme pelaksanaan program, tetapi juga memuat sanksi tegas bagi satuan pelaksana yang melanggar prosedur.

Menindaklanjuti sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi di beberapa daerah dan dikategorikan sebagai kejadian luar biasa (KLB), BGN telah menghentikan sementara operasional 106 SPPG. Dari jumlah itu, baru 12 satuan pelayanan yang diizinkan kembali beroperasi setelah melalui evaluasi ketat.

- Advertisement -

Dadan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan disiplin agar pelaksanaan program MBG tetap aman dan berkualitas.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membangun sistem pemantauan kasus keracunan yang dapat diakses publik secara real-time, mirip dengan sistem pelaporan data Covid-19.

“Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita,” kata Dadan. Ia menambahkan, situs khusus untuk publikasi data tersebut sudah mulai beroperasi, meski belum bisa mengungkapkan nama domainnya secara resmi.

Dalam Perpres Tata Kelola MBG, pembagian peran antar-kementerian diatur secara rinci. BGN bertindak sebagai penyelenggara utama sekaligus memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi langsung jika ditemukan pelanggaran.

Sementara Kementerian Kesehatan bertugas melakukan pengawasan mutu dan keamanan pangan, sedangkan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga akan menyalurkan bantuan bagi ibu hamil dan menyusui.

Selain itu, Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan diberi mandat untuk membina petani, peternak, dan nelayan agar pasokan bahan pangan program MBG dapat meningkat dan berkelanjutan.

Lebih jauh, Perpres ini juga mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari standar makanan layak saji, sanitasi dan kebersihan dapur, hingga mekanisme penanganan korban keracunan. Termasuk pula strategi penguatan rantai pasok pangan nasional agar kebutuhan bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis dapat terpenuhi secara stabil.

Dengan terbitnya Perpres tersebut, pemerintah berharap implementasi program MBG dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Program ini menjadi salah satu agenda prioritas nasional dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan angka stunting di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KAI Update Data: 14 Tewas, 84 Luka dalam Tragedi Bekasi

JCCNetwork.id- Jumlah korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara kereta Commuter Line dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, terus bertambah....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER