Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana Tersangka

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penetapan status hukum tersebut menuai apresiasi dari pihak RK yang menilai langkah penyidik sebagai bentuk profesionalisme aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa keputusan penyidik sudah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti-bukti kuat.

- Advertisement -

“Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami pak RK, sekali lagi ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” kata kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Muslim, Ridwan Kamil juga telah mengetahui kabar penetapan tersangka tersebut melalui pemberitaan di media. Ia menegaskan bahwa kliennya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengkedepankan bukti-bukti hukum,” ujar Muslim.

- Advertisement -

Sementara itu, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka di Gedung Bareskrim Polri hari ini, Senin (20/10). Ketika disinggung mengenai kemungkinan penahanan terhadap Lisa, Muslim enggan berspekulasi.

“Soal penahanan itu hak subjektivitas dari penyidik,” kata Muslim.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Lisa resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis alat bukti. Surat panggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan dan diterima Lisa pada Jumat malam.

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu, 19 Oktober 2025.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Ridwan Kamil pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, terkait tuduhan yang dilayangkan Lisa Mariana di media sosial. Dalam unggahannya, Lisa menuduh Ridwan Kamil menghamilinya setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang pada Juni 2021.

Tudingan tersebut sempat ramai di publik dan membuat penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan tes DNA terhadap keduanya. Hasil uji laboratorium di Labdokkes Pusdokkes Polri menyatakan bahwa anak Lisa berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil.

Namun, Lisa menolak hasil itu dan mengajukan permintaan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura. Pihak penyidik menyerahkan keputusan itu kepada kedua belah pihak, tetapi Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya menolak permintaan tersebut dengan alasan hasil tes sebelumnya sudah sah secara hukum.

Upaya mediasi yang difasilitasi penyidik pun sempat dilakukan, tetapi baik Lisa maupun Ridwan Kamil tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Mediasi berakhir deadlock tanpa kesepakatan damai.

Atas laporan tersebut, Lisa Mariana kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama tokoh nasional dan mantan kepala daerah, serta memperlihatkan bagaimana hukum siber dan perlindungan reputasi publik kembali diuji di ruang digital.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pertamina Naikkan Pertamax dan Green 95

JCCNetwork.id- PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam kebijakan terbaru...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER