JCCNetwork.id- Aktor sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk mengalami tekanan psikis setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras. Status hukum tersebut membuat dirinya harus menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, mengungkapkan kliennya masih sulit menerima kenyataan. Ia menilai keputusan penetapan tersangka tersebut membuat sang aktor terguncang secara mental.
“Jadi memang dia itu berkali-kali menyampaikan kepada kita bahwa dia terpukullah atas proses hukum yang menimpa dia. Ingat, dia tuh tersangka terakhir lho,” kata kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lamgok menjelaskan, sejak awal pemeriksaan Jonathan selalu bersikap kooperatif. Bahkan, ia awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun, dalam perkembangan penyidikan, statusnya berubah menjadi tersangka.
“Dia dari awal dipanggil (sebagai) saksi. Datang, datang, terus gitu. Eh, tersangka, gitu kan. Cuma saya enggak mau menyalahkan siapapun di sini. Silakan dihukum sesuai dengan yang diperbuatnya, begitu,” ujar Lamgok.
Meski demikian, Lamgok menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada aparat penegak hukum terkait langkah lanjutan terhadap kliennya.
Selama menjalani masa tahanan, Jonathan disebut mengalami perubahan perilaku. Sang aktor yang dikenal publik melalui sejumlah sinetron dan film kini terlihat lebih religius.
“Dari awal dia udah tahu ini ancamannya 12 tahun, ya. Cuma ya perlu kita sampaikan juga di sini, itu namanya ancaman paling berat. Saya juga sampaikan ke dia, ini 12 tahun paling berat. Secara psikis, kita sama-sama lihat Ijonk yang sekarang enggak kayak Ijonk yang dulu begitu,” ujarnya.
Kasus vape obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy menambah panjang daftar figur publik yang tersandung perkara hukum terkait narkotika maupun obat keras. Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut.























