JCCNetwork.id- Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memungkinkan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik keras dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, menyebut langkah tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Harris mempertanyakan dasar kewenangan PPATK untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dorman, atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu.
“Apakah memang, PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran ini. Tentu saja ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan” kata Harris, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, sebelum dilakukan pemblokiran, seharusnya nasabah mendapatkan peringatan terlebih dahulu. Untuk itu, tindakan pemblokiran yang dilakukan secara tiba-tiba justru berpotensi menimbulkan keresahan publik dan mengganggu stabilitas sistem keuangan.
“Nasabahnya diberi peringatan, bahwa ini rekening anda tidak aktif. karena kalau tiba-tiba dilakukan pemblokiran seperti ini tentu akan sangat meresahkan dan ini akan mengganggu stabilitas sistem keuangan di Indonesia.” ujarnya
Harris meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Meskipun secara prinsip bertujuan baik, yaitu untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku tindak pidana keuangan, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak nasabah.
“Tentu harus dijalankan dengan cara yang benar dan tidak merugikan nasabah” pungkasnya.



