JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada era Nadiem Makarim, Rabu (30/7/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
“Benar ada pemeriksaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh awak media.
Meski demikian, Budi enggan merinci materi pemeriksaan yang dilayangkan kepada mantan orang kepercayaan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu. Ia berdalih penyelidikan masih dalam tahap awal sehingga belum bisa dipublikasikan secara terbuka.
“Namun karena masih tahap penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan secara rinci,” tambah Budi yang juga dikenal sebagai lulusan Magister dari Politeknik STIA LAN Jakarta.
KPK saat ini tengah mendalami kewajaran nilai kontrak pengadaan layanan Google Cloud senilai Rp 400 miliar per tahun. Kontrak tersebut berjalan selama tiga tahun untuk mendukung pembelajaran daring selama masa pandemi COVID-19, termasuk menyimpan data milik Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Tak hanya menyoroti potensi kerugian negara, penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan adanya kebocoran data siswa dan guru yang tersimpan dalam sistem penyimpanan berbasis cloud tersebut.
Penyelidikan ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola teknologi informasi di sektor pendidikan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran digitalisasi di masa krisis pandemi.
























