Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari di Rutan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Selebriti Nikita Mirzani kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal ini menyusul pelimpahan berkas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (5/6/2025) hingga 24 Juni 2025.

Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa Nikita Mirzani tiba di rutan dalam keadaan sehat dan langsung menjalani masa awal pengenalan lingkungan (Mapenaling) sebagaimana prosedur yang berlaku.

- Advertisement -

“Nikita Mirzani itu masuk ke Rutan Kelas 1 Pondok Bambu sebagai tahanan Kejaksaan dari penahanan sebanyak 20 hari, itu terhitung 5 Juni sampai 24 Juni 2025. Kodisinya sehat alhamdulillah,” katanya.

“Kalau SOP-nya selama di Rutan Pondok Bambu, dia akan ke Blok Khusus Mapenaling paling lama 1 bulan. Mapenaling adalah masa awal pengenalan lingkungan,” Nebi Viarleni menyambung.

Lebih lanjut, Nebi membantah adanya perlakuan khusus bagi bintang film “Nenek Gayung” tersebut. Menurutnya, Nikita akan diperlakukan sama dengan tahanan lainnya tanpa pengecualian. Ia juga memastikan Nikita tidak mengajukan permintaan khusus apapun selama proses penerimaan.

- Advertisement -

“Digabung dengan tahanan yang lain. Tidak sendiri. Ini bakal datangnya sudah sekitar 3 orang, mungkin 4 orang. Tapi masuk ke kamar itu minimal dua orang dua orang,” ujarnya kepada awak media.

Dalam keterangannya, Nebi mengungkapkan bahwa selama masa Mapenaling, Nikita akan berada di blok khusus bersama beberapa tahanan lain. Nantinya, ia akan dipindahkan ke blok umum bersama tahanan perempuan lainnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani menjadi tahanan Kejaksaan terkait laporan yang dilayangkan influencer dan pengusaha, Reza Gladys, ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 lalu. Meski ini bukan kali pertama Nikita merasakan lantai Rutan Pondok Bambu, statusnya tetap sama sebagai tahanan yang memiliki hak dan kewajiban yang berlaku di lingkungan rutan.

“Nikita Gang” juga tak punya permintaan khusus setibanya di Rutan Pondok Bambu.
“Tidak ada permintaan sampai sekarang. Tidak ada permintaan, sama saja kita perlakukan sama dengan warga binaan atau tahanan lain. Tetap dia adalah tahanan, sama hak dan kewajibannya di Rutan Pondok Bambu. Harus seperti itu,” ucap Nebi Viarleni.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Art Jakarta Gardens 2026 Resmi Dibuka

JCCNetwork.id- Kementerian Kebudayaan resmi membuka pameran seni rupa tahunan Art Jakarta Gardens 2026 di Jakarta. Ajang seni berkonsep ruang terbuka tersebut kembali digelar dengan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER