JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku perampokan disertai pemerkosaan yang terjadi di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (15/3). Kedua tersangka, RR (29) dan HH (24), diringkus oleh pihak kepolisian pada Selasa (18/3) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
“Ditangkap dua pelaku dalam kasus ini, yaitu RR (29) dan HH (24),” kata Ade Ary, Rabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Rabu (19/3), mengungkapkan bahwa RR berperan sebagai pelaku utama yang melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan, sementara HH berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“RR berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dan pemerkosa korban berinisial Y (36), sedangkan HH berperan sebagai penadah barang-barang korban,” ucapnya.
Peristiwa kejahatan ini terjadi pada Jumat (14/3) saat korban, seorang wanita berinisial Y (36), sedang beristirahat di kamarnya. Tiba-tiba, korban terkejut ketika mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar dan menarik selimut yang digunakannya.
“Pelaku saat itu mengancam korban menggunakan kapak sehingga korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” katanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku juga merampas ponsel korban dan menyuruhnya masuk ke kamar mandi. Ketika korban keluar, pelaku sudah melarikan diri melalui pintu dapur yang terbuka. Polisi menduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela samping yang juga ditemukan dalam keadaan terbuka.
“Sementara pelaku kabur, setelah korban keluar kamar mandi pelaku sudah tidak ada namun pintu dapur samping sudah terbuka, serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut. Korban melaporkan ke Polres Metro Depok,” katanya.
Korban yang mengalami kejadian traumatis tersebut segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Depok. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi persembunyian mereka.
Kedua tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. RR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, HH yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.



