JCCNetwork.id- Longsor di lokasi penambangan emas ilegal di Cijahe, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menelan korban jiwa. Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (6/3) dini hari, menyebabkan empat penambang liar atau gurandil tertimbun material longsor.
Dua korban, Uswandi (28) warga Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dan Ucok (38) warga Cidahu, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dari lubang tambang sedalam 70 meter. Sementara itu, Madnur (30), warga Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Satu korban lainnya, Sudirman (35), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sobak, Kabupaten Lebak, Banten, masih terjebak di dalam lubang tambang yang mencapai ratusan meter.
Keluarga korban pertama kali menerima laporan kejadian ini pada Kamis pukul 02.00 WIB.
“Keluarga mendapatkan laporan pada hari Kamis (06/03) pukul 02:00 WIB, saat ini keluarga saya atas nama Sudirman belum berhasil dievakuasi di dalam lubang tambang,” ungkap keluarga korban, Wawan.
Upaya evakuasi dilakukan secara manual oleh sesama penambang dan keluarga korban. Hingga Jumat (7/3) malam, proses penyelamatan belum membuahkan hasil.
“Saat ini kami tengah berupaya melakukan evakuasi terhadap korban tersebut, akan tetapi kami tidak mampu melanjutkan evakuasi,” paparnya.
Camat Cigudeg, Ade Zulfahmi, menyatakan pihaknya telah mengerahkan 60 sukarelawan untuk membantu pencarian korban. Namun, kondisi tanah yang labil dan berisiko longsor susulan menjadi kendala utama dalam operasi penyelamatan.
“Dikarenakan masih terjadi pergerakan tanah di lobang tersebut yang dapat membahayakan warga yang berusaha mengevakuasi kedua korban, evakuasi dan pencarian akhirnya dihentikan. Keluarga telah mengikhlaskan korban terkubur di lobang tersebut,” tutupnya.
Peristiwa ini kembali menyoroti bahaya aktivitas penambangan emas ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam nyawa para penambangnya. Hingga kini, belum ada tindakan tegas yang mampu menekan maraknya praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.



