JCCNetwork.Id –Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penggelapan mobil yang menyeret nama Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia. Evelin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 5 Maret 2025, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Evelin seharusnya hadir untuk pemeriksaan pada Rabu, 26 Februari 2025. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan memiliki agenda lain. Menindaklanjuti hal ini, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan.
“Tim Penyidik Subdit Ekbank (Ekonomi dan Perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH,” katanya dalam keterangannya terkait kasus penggelapan mobil ini.
Ia menegaskan bahwa jika Evelin kembali mangkir dari panggilan kedua, maka tidak akan ada surat panggilan berikutnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh keluarga bos Prodia terkait dugaan penggelapan mobil yang diduga dilakukan oleh Evelin. Mobil tersebut sebelumnya dijual dengan janji bahwa hasilnya, senilai Rp 6,5 miliar, akan digunakan untuk menangani kasus hukum yang menjerat anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, serta Muhammad Bayu Hartanto.
Keduanya terlibat dalam kasus pembunuhan yang saat ini tengah ditangani pihak berwenang.
Namun, setelah mobil terjual, keluarga bos Prodia mengaku tidak pernah menerima uang yang dijanjikan. Dugaan penggelapan pun mencuat, dan kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kini, dengan status tersangka yang disandang Evelin, publik menantikan kelanjutan penyidikan kasus ini. Jika ia kembali absen dalam pemeriksaan pekan depan, tidak menutup kemungkinan polisi akan mengambil langkah lebih tegas.



