JCCNetwork.id- Setelah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tak hanya disambut hangat oleh rakyat, tetapi juga menjadi sorotan terkait gaji yang mereka terima. Banyak yang penasaran, seberapa besar sih sebenarnya gaji seorang Presiden dan Wakil Presiden?
Ternyata, gaji pokok seorang Presiden dihitung sebesar 6 kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara lainnya, yakni mencapai Rp30.240.000. Tak hanya itu, Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000, sehingga totalnya mencapai Rp62.740.000 per bulan!
Lalu, bagaimana dengan Wakil Presiden? Gibran, sebagai pendamping Prabowo, berhak atas gaji pokok sebesar Rp20.160.000, ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000, yang menjadikan total penghasilannya mencapai Rp42.160.000 setiap bulannya.
Semua ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 dan Keppres No. 68 Tahun 2001. Menarik, bukan? Jangan lewatkan informasi selanjutnya!























