KKP Hentikan Kapal Dredger Singapura karena Pengerukan Ilegal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional dua kapal dredger berbendera Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9, yang diduga melakukan pengerukan pasir laut secara ilegal. Selama sebulan terakhir, kapal-kapal ini tercatat telah memasuki perairan Indonesia hingga 10 kali tanpa izin resmi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan, kedua kapal tersebut tidak memiliki izin lengkap untuk kegiatan dumping di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

- Advertisement -

“Menurut pengakuan Nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” kata Ipunk.

Kapal-kapal tersebut diduga mengangkut sekitar 10 ribu meter kubik pasir, dengan awak kapal berjumlah 16 orang, terdiri dari 2 WNI, 1 warga Malaysia, dan 13 warga negara RRT. Pung menegaskan bahwa PSDKP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia.

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap individu yang memanfaatkan ruang di perairan pesisir untuk memiliki izin dari Pemerintah Pusat.

- Advertisement -

“Disini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” jelasnya.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Viktor Gustaaf Manoppo, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada izin yang dikeluarkan terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut.

 

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara,” Katanya ini baru sumber daya kelautan (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang memungkinkan ekspor pasir hasil sedimentasi setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.

 

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gibran Dorong Optimalisasi Pelabuhan Nabire

JCCNetwork.id- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya optimalisasi Pelabuhan Nabire sebagai pusat distribusi logistik dan penggerak ekonomi di Papua Tengah. Penegasan itu disampaikan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER