JCCNetwork.id- Polisi menangkap seorang perempuan berinisial NO (22) di Tanjungpinang setelah terungkap bahwa ia menjebak suaminya, S, dengan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah mereka. NO diduga berencana agar suaminya ditangkap pihak berwenang sehingga ia bisa menikah dengan kekasih gelapnya, AN (34).
Kasus ini terungkap setelah NO memberikan informasi kepada pihak kepolisian bahwa suaminya menyimpan narkoba di rumah mereka. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah S di Jalan Penyengat, Kecamatan Bukit Bestari. Polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,18 gram yang disembunyikan di dalam pot bunga di halaman belakang rumah.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyatakan bahwa pihak kepolisian mencurigai adanya kejanggalan setelah melakukan pemeriksaan terhadap S. Dari kecurigaan tersebut, polisi kemudian menangkap NO di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Kampung Bulang.
“Motifnya, agar sang suami segera menceraikannya, sehingga ia bisa hidup bersama AN. Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan bahwa ini adalah rekayasa dari NO dan AN. Motifnya untuk menjebak suami agar menceraikannya,” ungkap kapolresta, Kamis (10/10/2024).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, NO mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari AN dan sengaja disimpan di pot bunga sesuai dengan rencana yang telah mereka susun. Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain sabu-sabu seberat 0,18 gram, sebuah plastik hitam, handphone, dan sepeda motor.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan akan menindaklanjuti proses hukum terhadap NO dan AN atas dugaan rekayasa serta penyalahgunaan narkotika.



