JCCNetwork.id- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada melalui proses yang sangat cepat. Bahkan bila dianalogikan dengan mengemudia mobil pembahasan revisi ini berlangsung dengan kecepatan tinggi, seperti “sudah di gigi lima”.
Pasalnya Keputusan ini diambil hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Rabu (21/8/2024). Demikian kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Putra Nababan.
“Ini bukan percepatan lagi, ini kalau mobil sudah gigi lima,” kata Putra di Kompleks Parlemen, Kamis (22/8/2024).
Putra Nababan menjelaskan bahwa pembahasan revisi ini bisa dijadwalkan dengan cepat karena sebelumnya Baleg DPR RI tidak memiliki agenda mendesak. Bahkan pada Senin (20/8/2024), belum ada agenda rapat yang mengarah pada pembahasan RUU Pilkada.
Namun, setelah putusan MK dikeluarkan pada malam harinya, DPR RI langsung menggelar rapat, disusul dengan rapat Badan Musyawarah (Bamus) secara daring pada Kamis pagi pukul 07.51 WIB.
Dalam rapat tersebut, revisi RUU Pilkada dimasukkan ke dalam agenda pembahasan, yang dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.














