JCCNetwork.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8), JPU Rony Yusuf menyampaikan bahwa Abdul Gani Kasuba terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Dalam tuntutan setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua minggu, JPU menyatakan bahwa masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar Abdul Gani Kasuba tetap berada dalam tahanan.
Abdul Gani Kasuba juga diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B dari undang-undang yang sama.
Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai lebih dari Rp100 miliar melalui transfer rekening dan tunai. Terdakwa menggunakan 27 rekening atas nama ajudannya untuk menerima uang tersebut, yang diberikan oleh sejumlah pihak, termasuk kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta. Uang suap ini diterima sejak tahun 2019 hingga 2023, di berbagai lokasi termasuk Kota Ternate dan Jakarta.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.














