Reaksi Kompolnas Pasca Pegi Setiawan Dibebaskan oleh PN Bandung

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah meminta evaluasi menyeluruh terhadap penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016, di mana Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka. Desakan ini muncul setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan pembebasan Pegi Setiawan, yang mengindikasikan adanya kekurangan dalam penanganan kasus tersebut.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, dalam pernyataannya di Mapolda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024), menegaskan bahwa penanganan kasus pembunuhan tidak dapat disamakan dengan kasus-kasus lainnya seperti penipuan. Menurutnya, setiap jenis kasus memiliki karakteristik dan kompleksitas tersendiri yang memerlukan pendekatan berbeda dalam penyelidikan dan penyidikan.

- Advertisement -

“Kami sebagai pengawas eksternal, Kompolnas mengawal sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan. Kami cermati pertimbangan hakim jadi masukan kami, evaluasi implementasi Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perpol (Peraturan Polri) tentang manajemen penyidikan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

Dalam pernyataannya, Benny juga menyampaikan penghormatan Kompolnas terhadap keputusan hakim PN Bandung. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan adanya beberapa hal yang belum terpenuhi dalam penanganan kasus ini.

“Hakim berpendapat bahwa ada beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh sebab itu kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga evaluasi tentang perkap dan perpol,” ujar dia.

- Advertisement -

Benny menekankan bahwa penanganan kasus pembunuhan Vina tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus lainnya seperti penipuan.

“Karena aturan tersebut tidak harga mati. Terus dievaluasi sesuai perkembangan. Jenis kasus tidak bisa dipukul rata,”ujarnya.

“Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Beda kasus penipuan dengan pembunuhan, beda dalam hal penanganannya, beda SOP-nya,” tandasnya.

Kompolnas, sebagai lembaga pengawas eksternal, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Benny menambahkan bahwa aturan yang ada harus terus dievaluasi dan diperbarui agar dapat menangani berbagai jenis kasus dengan lebih efektif dan adil.

Dengan pembebasan Pegi Setiawan, Kompolnas berharap dapat mendorong perbaikan dalam sistem penyidikan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus kriminal.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Komwaja Minta Ancol Jadi Destinasi Wisata Unggulan Jakarta

JCCNetwork.id- Komunitas Warga Jaga Jakarta (Komwaja) bersama Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) menggelar dialog publik bertema “Mendukung Ancol Menjadi Destinasi Wisata Unggulan Menuju Kota...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Harga Emas Antam Kembali Menguat

Harga Pangan Kembali Naik

Kekeringan Ekstrem Landa Pati

Kemarau Rusak Sawah Pandeglang

Kantor BGN Pindah ke Grha Merah Putih

Polda Metro Tetapkan 49 Tersangka