JCCNetwork.id- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng MinyaKita akan mengalami kenaikan. Kenaikan ini dijadwalkan berlaku mulai minggu depan. Dalam pernyataannya yang dilansir oleh Media Indonesia, Zulkifli mengungkapkan bahwa harga MinyaKita yang sebelumnya Rp14 ribu per liter akan disesuaikan menjadi Rp15.700 per liter.
“Harganya mulai minggu depan sudah disesuaikan Rp15.700 per liter,” kata Zulkifli, dilansir Media Indonesia, Senin, 8 Juli 2024.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, termasuk fluktuasi harga bahan baku dan biaya produksi. Zulkifli menekankan bahwa kenaikan ini adalah langkah untuk memastikan keberlanjutan pasokan dan menjaga kestabilan harga di pasaran.
Meski harga mengalami kenaikan, Zulkifli memastikan bahwa stok MinyaKita di pasaran tetap mencukupi dan masyarakat tidak perlu khawatir akan kekurangan. Ia mengimbau agar masyarakat segera melaporkan ke instansi terkait jika terjadi kelangkaan MinyaKita di pasaran.
“Di mana (kalau ada kelangkaan), nanti saya dikasih tahu. Lapor aja (ke instansi terkait),” kata dia.
Pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan ketersediaan MinyaKita di pasar merupakan prioritas Kementerian Perdagangan untuk mencegah spekulasi dan penimbunan yang dapat merugikan konsumen.
MinyaKita, produk minyak goreng yang diluncurkan beberapa waktu lalu oleh Kementerian Perdagangan, telah berhasil menstabilkan harga minyak goreng di tengah lonjakan harga yang terjadi beberapa bulan lalu. Keberadaan MinyaKita yang lebih terjangkau dibandingkan minyak goreng premium menjadikannya pilihan utama bagi banyak konsumen.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengatur harga kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat meringankan beban rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Dengan penyesuaian harga ini, diharapkan konsumen tetap dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang wajar, sementara produsen dan distributor tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan. Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan bermanfaat bagi semua pihak.



