JCCNetwork.id- Pesta pernikahan yang seharusnya penuh kebahagiaan berujung malapetaka di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu pagi (6/7/2024).
Kejadian ini melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (42), yang lebih dikenal dengan inisial MSM. Ia secara tidak sengaja menembak seorang warga yang duduk beberapa meter di depannya saat resepsi berlangsung.
Tragedi ini bermula ketika MSM diundang sebagai tamu kehormatan dalam pernikahan tersebut. Sebagai bagian dari tradisi setempat, MSM diminta untuk melepaskan tembakan ke udara sebagai simbol penghormatan kepada besan. Namun, yang seharusnya menjadi momen penuh kegembiraan berubah menjadi bencana.
Saat MSM mengokang senjata, sebuah peluru meluncur tak terkendali dan mengenai Salam (35), tepat di kening sebelah kanan. Salam pun tersungkur dan situasi menjadi panik.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, mengonfirmasi insiden tersebut.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku diberikan senjata api dan dia langsung mengokang karena dikira belum berisi peluru,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah
Menurutnya, jarak antara tempat MSM berdiri dan korban adalah sekitar 15-20 meter.
Salam, yang terluka parah, segera dibawa ke puskesmas terdekat. Namun, karena kondisinya yang kritis, ia dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Sayangnya, Salam dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematiannya.
Setelah kejadian tragis tersebut, MSM langsung ditangkap dan ditahan di Polres Lampung Tengah. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa pistol, peluru, dan selongsong peluru yang digunakan dalam insiden tersebut.
Tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penggeledahan di tiga rumah milik MSM yang berada di lokasi berbeda. Penggeledahan dilakukan di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, serta di rumah tersangka di Jalan Cempaka, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Metro.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan berbagai jenis senjata api dan amunisi, termasuk satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magazine, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC BELGIA, satu buah magazine, dan satu buah tas berwarna hijau. Selain itu, ditemukan juga satu pucuk senjata api HS lengkap dengan magazine, serta satu pucuk senjata api Revolver Cobra beserta dua buah magazine dan 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm serta 34 butir amunisi kaliber 9 mm.
Terdapat juga barang-bukti lainya yang diamankan tim gabung berupa dua boks senjata api kosong, dan satu box alat pembersih senjata api kosong.
“Satu surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, satu buah peci, dan celana panjang warna hitam milik saudara MSM,” jelasnya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyatakan bahwa MSM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini.
Pihaknya menggunakan pasal berlapis untuk menjerat politisi Partai Gerindra tersebut, yakni pasal 359 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal.
“Hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” kata AKBP Andik.























