JCCNetwork.id- Teyeng Wakatobi, seorang selebgram asal Pati, Jawa Tengah, telah menjadi perbincangan viral setelah meminta maaf terkait konten yang berjudul ‘Sukolilo Bos’, terkait insiden tewasnya seorang bos rental mobil BH dari Jakarta.
Dalam konten tersebut, Teyeng menggunakan kata-kata sarkas yang dianggap provokatif, diambil saat dia berada di depan mobil yang dibakar oleh warga di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Pada Senin (17/6/2024), Teyeng telah diperiksa oleh pihak kepolisian terkait hal ini, sesuai dengan UU ITE.
“Iya betul (diperiksa), masih saksi terkait UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu, Selasa (18/6/2024).
Satake menyatakan bahwa pemeriksaan melibatkan ahli bahasa dan ahli pidana untuk mengkaji konten yang diunggah oleh Teyeng serta konteks di sekitarnya.
“Masih proses penyelidikan, yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi terkait videonya dan juga kepada yang memvideo serta meminta keterangan terhadap saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, UU ITE,” ucapnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Teyeng Wakatobi dalam kasus ini.
“Selanjutnya akan digelarkan kasusnya,” ungkapnya.
UU ITE memiliki beberapa pasal yang relevan, termasuk Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) yang mengatur tentang penyebaran kebencian SARA, serta Pasal 29 yang melarang ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Pelanggaran terhadap Pasal-pasal ini dapat mengakibatkan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar untuk Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2), serta hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta untuk Pasal 29 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.



