Dua Juru Parkir Ditangkap Gegara Peras Karyawan Toko Ayam Goreng

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Unit Reskrim Polsek Palmerah berhasil menangkap dua orang yang melakukan aksi pemerasan terhadap karyawan sebuah toko ayam goreng dengan modus menukarkan uang recehan. Dua tersangka, Prendy Harahap dan Apif Alkaf, diketahui merupakan juru parkir liar di kawasan tersebut.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menjelaskan bahwa kedua tersangka sering bekerja dan beraktivitas bersama karena hanya memiliki satu sepeda motor untuk berdua.

- Advertisement -

“Iya, jadi tukang parkir kalau pagi, terus nanti istirahat pun bareng, pulang bareng, kan motornya cuma satu juga. Jadi motornya itu yang bawa cuma satu,” ujar Sugiran kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Aksi pemerasan tersebut terjadi pada hari Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Kedua tersangka telah mengincar toko ayam goreng itu sejak lama, menganggapnya sebagai target yang mudah.

“Sudah (diincar), jadi dia udah mengincar fried chicken, dianggap yang fried chicken ini yang paling gampang, jadi mengincar fried chicken,” kata Sugiran.

- Advertisement -

Pada saat kejadian, Prendy dan Apif membawa uang pecahan Rp1.000 dan Rp500 dengan total nilai Rp400.500. Namun, mereka meminta uang tukar senilai Rp2,5 juta kepada karyawan toko. Dalam keadaan takut, karyawan tersebut menyerahkan uang di laci sebesar Rp1,1 juta.

“Jumlahnya uang itu tidak sesuai yang ditukarkan. Jadi jumlahnya itu hanya Rp400 (ribu), tapi yang diminta Rp2,5 (juta). Diambil semua Rp2,5 (juta) dikasihkan, ternyata dicek hanya Rp400 ribu. Itu uang pecahan Rp1.000 dan uang pecahan Rp500,” ungkapnya.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Palmerah Ipda Sabam Purba menyatakan bahwa uang hasil pemerasan tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Bahwa pelaku menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian untuk narkoba masih kita dalami, masih dalam pemeriksaan juga,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Prendy Harahap dan Apif Alkaf harus berhadapan denhan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Satuan Latihan (Satlat) Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER