JCCNetwork.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang telah berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam sindikat pengedaran uang palsu. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita lebih dari Rp 1 miliar uang palsu dari para pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Sukaca, mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai dari aduan seorang pedagang daging sapi yang menjadi korban penipuan. Korban, yang biasa berjualan di pasar Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menerima pembayaran sebesar Rp 5,5 juta dari seorang pria bernama IR.
“Begitu uang diterima, saksi kemudian menghitungnya dan diketahui di dalam uang itu terselip uang palsu Rp 1,8 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Jombang,” kata Sukaca, Kamis (23/5/2024).
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IR. Dari tangan IR, polisi menyita uang palsu senilai Rp 16,5 juta dan satu unit ponsel.
“Dari penyelidikan terhadap IR, dikembangkan lagi dan ternyata ada dua temannya berinisial SK dan S. Kemudian dengan cara dipancing, SK dan S muncul dan ditangkap di Alun-alun Mojoagung, Jombang,” jelasnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah S dan berhasil menyita uang palsu senilai Rp 33,7 juta. Kasus ini terus diusut hingga ditemukan pemasok utama uang palsu, yakni seorang tersangka bernama B asal Jawa Tengah.
“Tersangka B kita tangkap di rumahnya di Jawa Tengah dan kita temukan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 1,14 miliar,” kata Sukaca.
Sukaca mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan uang palsu. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.



