Selebgram Adelia Putri Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, tengah berada dalam sorotan publik setelah tuntutan yang dihadapinya dalam kasus keterlibatan dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Kamis (28/3/2024).

Dalam tuntutannya, JPU Eka mengungkapkan bahwa Adelia terbukti menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan milik suaminya, Kadapi, seorang narapidana yang menjadi bagian dari jaringan Fredy Pratama.
Menurut JPU, Adelia melanggar Pasal 137 huruf a dan b bersama Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

“Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” ujar JPU Eka.

Selain hukuman penjara, Adelia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar atau menjalani penjara selama tiga bulan. Tuntutan ini membuat Adelia tak dapat menahan tangisnya, bahkan memaksa Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan untuk menghentikan sementara sidang.

“Kenapa nangis, apa kita tunda dulu biar tenang, tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun,” tutur hakim Lingga.

- Advertisement -

Kuasa hukum Adelia menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada tanggal 4 April mendatang.

Sebelumnya, Adelia juga didakwa dalam kasus pencucian uang yang berasal dari suaminya dengan total mencapai Rp3,67 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung, Eka Aftarini, menjelaskan bahwa Adelia sering menerima uang hasil bisnis narkoba suaminya, David alias Kadapi.

Dari hasil penyelidikan, Adelia diduga menerima uang lebih dari Rp3,67 miliar yang disimpan dalam 4 rekening miliknya. Adelia juga menerima uang sebesar Rp40 juta setiap bulannya dari suaminya.

“Bahwa uang bulanan yang terdakwa Adelia Putri Salma terima rutin setiap 2 minggu sekali dari Kadapi untuk biaya hidup sehari-hari dengan rata-rata sebesar Rp 15-20 juta. Bahwa dari semua uang yang terdakwa Adelia dapat dari Kadapi digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak terdakwa serta dibelikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas,” ujar JPU Eka Aftarini saat membacakan surat dakwaan, Selasa (30/1).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Penumpang MV Hondius Positif Virus Andes

JCCNetwork.id — Otoritas kesehatan Amerika Serikat mengungkapkan satu warga negara AS yang dievakuasi dari kapal pesiar MV Hondius dinyatakan positif terinfeksi varian Andes dari...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER